Ads 468x60px

Kamis, 04 Oktober 2012

Kalimat Permohonan Ijin Calon Penganten Wanita

Di kalangan masyarakat tertentu sebelum dilaksanakan prosesi ijab dan qobul atau ‘aqd annikah, biasanya ada sebuah tradisi penyampaian permohonan ijin dan do’a restu yang dilakukan oleh calon mempelai wanita kepada orang tuanya (khususnya permohonan ijin untuk menikahkannya). Walaupun prosesi seremonial ini bukan merupakan suatu keharusan, namun menurut hemat penulis, tradisi ini cukup baik untuk dilaksanakan terlebih lagi jika diniatkan sebagai bentuk birrul walidain (sebagai tanda bakti anak kepada orang tuanya).
Jika ada yang membutuhkan berikut ini ada beberapa contoh ucapan, bacaan atau kalimat permohonan ijin calon penganten wanita kepada ayah dan ibundanya (orang tua) :
Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal’adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna muhammadarrosulullah.
Papa, Mama yang Ananda cintai dan hormati. Ananda menghaturkan permohonan maaf jika selama hidup Ananda ini telah banyak melakukan kesalahan dan kekhilafan baik kata-kata Ananda yang kurang berkenan ataupun perbuatan Ananda yang tidak pantas Ananda lakukan terhadapa Papa dan Mama.
Disaat yang baik ini, Ananda memohon izin, mohon restu untuk dinikahkan dengan kekasih pilihan Ananda, pria yang Ananda cintai, pria yang bernama ………………… bin …………….., dengan mas kawin berupa …………….., dibayar tunai. Ananda setulus hati ikhlas dan ridho, papa dan mama menikahkan Ananda.
Ananda juga mohon doa restu Papa dan Mama, semoga kehidupan rumah tangga Ananda nanti senantiasa rukun, damai, sejahtera sakinah mawaddah wa rahmah dan penuh berkah dari Allah SWT.
Ucapan Ayah :
Ananda ……………………….., papa dan mama memaafkan segala kesalahan dan kekhilafanmu serta mendoakan semoga hidupmu nanti senantiasa rukun, damai, sejahtera dan penuh keberkahan dari Allah SWT.
Ananda ……………………, disaat yang baik ini Insya Allah sebentar lagi papa akan menikahkanmu dengan kekasih pilihanmu bernama ………………… bin …………….., dengan mas kawin berupa …………….., dibayar tunai.. Semoga ridho dan berkah Allah SWT menyertai kita semua. Amiin.
VERSI YANG LAIN :
Calon Mempelai Wanita :
BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
BAPAK DAN IBU YANG SAYA HORMATI, PADA HARI INI AKAN DILAKSANAKAN PERNIKAHAN ANANDA DENGAN CALON SUAMI PILIHAN ANANDA. SEBELUMNYA, ANANDA MOHON MAAF BILA SELAMA INI MELAKUKAN KESALAHAN DAN KEKHILAFAN BAIK YANG DISENGAJA MAUPUN YANG TERLUPA. SEKALIGUS ANANDA MOHON DO’A RESTU BAPAK DAN IBU, DAN MOHON KIRANYA BAPAK BERKENAN MENIKAHKAN ANANDA DENGAN CALON SUAMI PILIHAN ANANDA ______________________________ BIN ___________________________
DI BAWAH BIMBINGAN, DO’A DAN RESTU BAPAK SERTA IBU, SEMOGA PERNIKAHAN ANANDA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN DAN RIDHO ALLAH SWT.
Ucapan Ayah :
BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
SEGALA KESALAHAN DAN KEKHILAFAN ANANDA TELAH BAPAK DAN IBU MAAFKAN. DAN APAPUN YANG MENJADI HARAPAN ANANDA, AKAN BAPAK KABULKAN. DO’A RESTU BAPAK DAN IBU SELALU MENGIRINGI LANGKAH ANANDA BERDUA. SEMOGA SENANTIASA MEMPEROLEH
KEBAHAGIAAN DAN KETENTRAMAN SERTA DAPAT MEMBINA RUMAH TANGGA SAKINAH, MAWADDAH WA ROHMAH DALAM LINDUNGAN DAN RIDHO ALLOH SWT. AMIN



Dari berbagai sumber :
 http://m-alwi.com

Janji Nkah

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :

Sesudah akad nikah, saya :
………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama : ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama Islam.
Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.
Pamarican, …………………………… 2012
Suami,
(……………………………………………..)

Selasa, 02 Oktober 2012

Ketika Musim Haji Bersemi

Kalam Habib Abdullah bin Husien Bin Thahir
Musim haji akan tiba. Kota suci Mekah bakalan di geruduk lagi oleh jutaan muslimin dari seantero jagad. Kulit putih, kulit hitam, kulit coklat, kulit kuning, semuanya tumpah ruah di kitaran Baitullah, Ka’bah di Bulan Dzul Hijjah.
Thawaf, Sa’i, lempar jumroh, serta wukuf Arafah akan memarakkan Dzul Hijjah di tanah Haram sana. Lautan manusia bergelombang kain ihram serba putih niscaya kian mengentalkan nuansa islami yang teduh dan damai. Aduhai, alangkah beruntungnya orang yang hadir di sana.
Tidak bisa di bantah. Haji, sebagai rukun islam kelima, wajib di kerjakan oleh muslim yang telah berkemampuan. Patokan kemampuan ini di urai dengan panjang lebar oleh ilmu fikih. Simak saja tausiyah Habib Abdullah bin Husien bin Thahir berikut ini.

“Bergegaslah menunaikan ibadah haji dan umrah kala kalian sudah berkesanggupan. Awas, jangan di akhir-akhirkan, jangan pula berleha dan mengulur waktu pelaksanaan keduanya. Allah SWT berfirman, yang maksudnya,
“Mengerjakan hajì adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Baginda Nabi SAW mewanti-wanti,
“Barangsiapa memiliki bekal dan kendaraan yang memadai untuk pergi ke Masjidil Haram namun ia tak jua berhaji, maka terserah ia menghendaki mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.”
HAJI DENGAN ILMU
Setiap ibadah ada ilmunya. Begitu pula Haji. Agar pelaksanaannya berjalan dengan benar dan lancar, alangkah bijaknya bila kita mempersiapkan segala sesuatu yang di perlukan. Apa sajakah itu? Simak saja lanjutan uraian Habib Abdullah berikut,
“Jika kalian berniat melaksanakan haji, mula-mula persiapkan bekal cukup dari harta yang halal. Lalu, jika kalian mampu, bantulah terlebih dahulu orang-orang kurang mampu sekitarmu. Sebab, esensi haji adalah perkataan bagus dan semangat untuk berbagi.”
“Bekali pula diri kalian dengan pengetahuan Fiqh Haji, agar kalian bisa melaksanakan prosesi secara sempurna dan terhindar dari kerusakan ibadah. Lazimilah wirid-wirid serta dzikir-dzikir yang di sunnahkan kala bepergian atau berhaji, seperti doa turun dari kendaraan, naik kendaraan, memandangi kota-kota dan lain sebagainya. Bacalah wirid-wirid yang sekiranya tidak membebani diri kalian. Jikalau kalian tidak menghafal satu wiridpun, kalian cukup berujar,
أللهم إني أسألك من خير ماسألك منه عبدك ونبيك محمد صلى الله عليه وسلم
وأعوذبك مما استعاذك منه عبدك ونبيك محمد صلى الله عليه وسلم
(Allahumma Innie As-aluka Min Khairi Maa Sa-alaka Minhu ‘Abduka Wa Nabiyyuka Muhammadun Shallahu ‘Alaihi Wa ‘Alaa Sallam, Wa A’udzubika Mimmas-Sta’aadzaka Minhu ‘Abduka Wa Nabiyyuka Muhammadun Shallahu ‘Alaihi Wa ‘Alaa Sallam) Artinya,
“Ya Allah, aku minta kepada-Mu segala kebaikan yang pernah di minta oleh hamba, sekaligus nabi-Mu, Muhammad SAW. Dan aku berlindung kepada-Mu dari segala yang pernah di mintakan perlindungan kepada Mu oleh Nabi-Mu Muhammad SAW.”
Usai melaksanakan haji, jangan lupa menziarahi masjid kebesaran baginda Nabi SAW. Sambangi pula tempat-tempat bernilai sejarah lainnya. Perbanyak Shalawat kepada Nabi SAW di perjalanan, di kota Madinah, dan di setiap keadaan kalian. Dan berucaplah dengan lìsan dan hati kalian setiap saatnya, dalam aktifitas maupun diam,
“Ya Allah, karunialah aku kesempurnaan dalam melaksanakan ajaran Nabi SAW, dhahir maupun Bathin, dalam keadaan sehat dan selamat, dengan Rahmat-Mu, Wahai Zat Yang Maha Pengasih.”
HARUS DENGAN AKHLAK
Benar adanya, berhaji kurang afdhal bila tidak di sertai mampir ke pusara Baginda Nabi SAW. Sebab, Ka’bah dan Pusara Baginda Nabi adalah dua monumen yang tak bisa di pisahkan. Kita beroleh hidayah dan bisa berkiblat ke Ka’bah adalah berkat perjuangan Beliau SAW. Bisa mengunjungi kedua tempat itu adalah anurgerah yang luar biasa. Begitu pula mengunjungi tempat-tempat bernilah sejarah lainnya. Habib Abdullah menasehatkan,
“Jika seseorang di takdirkan oleh Allah SWT untuk sampai ke tempat-tempat yang mulia dan penuh berkah, maka seyogianya ia memuji kebesaran-Nya dan mensykuri karunia itu. Janganlah sampai ia lupa diri dan melanggar etika kepantasan di tempat-tempat tersebut. Jangan sampai pula ia bermalas-malasan dan membuang waktu. Akan tetapi, hendaklah ia sebisa mungkin melaksanakan adab yang baik dalam tindak-tanduknya, dhahir dan bathin, dan menjalankan ìbadah dengan cara yang paling sempurna. Terpenting lagi, hendaklah ia berprasangka baik kepada semua orang, dan tidak meremehkan siapa pun. Sebab, di Haramain, dosa kecil nilainya amat besar. Sebagaimana pula nilai pahala dilipatgandakan di situ.” Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaika La Syarika Lak.
(Majalah Cahaya Nabawiy No.67 Th.VI Dzulhijjah 1429/Desember 2008)

Minggu, 16 September 2012

Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara





Ditulis oleh Yusuf Fatawie*   
Isu pernikahan dini saat ini marak dibicarakan. Hal ini dipicu oleh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah. Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia berusia 12 tahun ini mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak. Bahkan dari para pengamat berlomba memberikan opini yang bernada menyudutkan. Umumnya komentar yang terlontar memandang hal tersebut bernilai negatif.
Di sisi lain, Syeh Puji, begitu ia akrab disapa berdalih untuk mengader calon penerus perusahaannya. Dia memilih gadis yang masih belia karena dianggap masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas. Lagi pula dalam pandangan Syeh Puji, menikahi gadis belia bukan termasuk larangan agama.
Sebenarnya kalau kita mau menelisik lebih jauh, fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya daerah Jawa. Penulis sangat yakin bahwa mbah buyut kita dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan—jaman dulu—pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat. Perempuan yang tidak segera menikah justru akan mendapat tanggapan miring atau lazim disebut perawan kaseb.
Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melaju dengan kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.
Pernikahan Dini menurut Negara 
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.[1]
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat  mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Pernikahan Dini menurut Islam
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.[2]
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat  tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan  adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.
Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.    
Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.
Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.[3]
Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis  dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.[4]
Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.[5]
Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat.  Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan, jika sudah ada yang siap untuk bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’ kenapa tidak ?
Penutup
Substansi hukum Islam adalah menciptakan kemaslahatan sosial bagi manusia pada masa kini dan masa depan. Hukum Islam bersifat humanis dan selalu membawa rahmat bagi semesta alam. Apa yang pernah digaungkan Imam Syatiby dalam magnum opusnya ini harus senantiasa kita perhatikan. Hal ini bertujuan agar hukum Islam tetap  selalu up to date, relevan dan mampu merespon dinamika perkembangan zaman.[6]
Permasalahan berikutnya adalah baik kebijakan pemerintah maupun hukum agama sama-sama mengandung unsur maslahat. Pemerintah melarang pernikahan usia dini adalah dengan pelbagai pertimbangan di atas. Begitu pula agama tidak membatasi usia pernikahan, ternyata juga mempunyai nilai positif. Sebuah permasalahan yang cukup dilematis.
Menyikapi masalah tersebut, penulis teringat dengan gagasan Izzudin Ibn Abdussalam dalam bukunya Qowa’id al Ahkam. Beliau mengatakan jika terjadi dua kemaslahatan, maka kita dituntut untuk menakar mana maslahat yang lebih utama untuk dilaksanakan.[7]
Kaedah tersebut ketika dikaitkan dengan pernikahan dini tentunya bersifat individual-relatif. Artinya ukuran kemaslahatan di kembalikan kepada pribadi masing-masing. Jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia ”matang” mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang lebih utama. Wallahu A’lam       
 *) Penulis adalah santri Lirboyo Kediri asal Pati.
Daftar Pustaka :
  1. UU Perkawinan di www.depag.go.id .
  2. Ibrahim, al Bajuri hlm. 90 vol. 2 Toha Putra, Semarang.
  3. Ibnu Hajar al ’Asqalani, Fathul Bari vol.9 hlm.237 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
  4. Jalaluddin Suyuthi, Jami’ al Shaghir hlm.210 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
  5. Ibid, hlm.501.
  6. Imam Syatibi, al Muwafaqot hlm.220 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
  7. Izzudin Ibn Abd. Salam, Qowa’id al Ahkam hlm.90 vol.II Darul Kutub Ilmiah, Beirut.

    Dikutip dari :  http://www.pesantrenvirtual.com/

Rabu, 15 Agustus 2012

Zakat Fitrah


 

Para Pengunjung yang setia, Alhamdulillah..Kita hampir saja akan memasuki penghujung Ramadhan, maka merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim untuk menunaikan zakat fitrah
Menurut ijma’ ulama, Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Artinya orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal, tidak diwajibkan baginya zakat fithrah.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithrah sebagai satu pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan untuk orang miskin (HR Abu Daud).
Syarat Wajib Zakat Fithrah:
1. Muslim
Sesuai hadits, dari Ibnu Umra RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithrah di bulan Ramadhan kepada setiap orang muslim, laki-laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim).
2. Merdeka
Zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat fithrah, wajib dikeluarkan, dan yang mengeluarkannya adalah majikannya, karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ”Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat fithrah.” (HR Muslim).
3. Mampu
Orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan, yaitu nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada Hari Raya dan malam harinya. Ia wajib mengeluarkan zakat fithrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya, karena kebutuhan pribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan. Rasulullah SAW bersabda, “Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fithrah harus berupa makanan pokok yang dimakan penduduk setempat, dan yang dikeluarkan harus layak dimakan, bukan yang jelek. Wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebanyak ukuran satu sha’, dibagikan kepada fakir miskin, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA di atas, dan harus disertai dengan niat.
Niat Zakat:
Setiap perbuatan harus didahulukan dengan niat. Begitu pula zakat, harus diniati ketika akan mengeluarkannya.
Niat zakat fithrah atau mal untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
”Saya niat mengeluarkan zakat fithrah (mal) saya karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ
“Saya niat mengeluarkan zakat fithrah (mal) Fulan atau Fulanah karena Allah Ta’ala.”
Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab  Syafi’i, mengeluarkan zakat fithrah dengan bahan makanan pokok, bukan dengan uang kontan                                  
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya : “Barang siapa mengeluarkan  (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri.
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
Wallahu a’lam. 
( Sumber : Habib Husen Assagaf dan Habib Hasan Husen Assagaf ; KH A. Nuril Huda, Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama )

Rabu, 25 Juli 2012

Wanita Muslimah Lebih Cantik Jika Memakai Jilbab


  1. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA AKAN TUTUP AURAT.
  2. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA AKAN JAGA MARWAH PADA DIRINYA.
  3. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA CANTIK.
  4. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA TAK AKAN TUNJUKAN KECANTIKAN PADA ORANG LAIN.
  5. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA ANAK SHALEHAH.
  6. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA PATUH PERINTAH ORANG TUA DAN SAUDARI-SAUDARANYA.
  7. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA MENGHORMATI ORANG LAIN.
  8. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA TAKUT APABILA DIA TAK PAKAI JILBAB ORANG AKAN LIAT DIA CANTIK. DAN ADA NIAT YANG TAK BAIK TERHADAP DIRINYA.
  9. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA INGIN JAUH DARI FITNAH. 
  10. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA TAK AKAN MENYUSAHKAN ORANG LAIN. 
  11. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA AKAN DAPAT PAHALA.
  12. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA DAPAT MENGHINDARI MAKSIAT.
  13. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... SUPAYA DIA DAPAT MENJADI CONTOH PADA PEREMPUAN LAIN.
  14. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... SUPAYA LELAKI YANG BERIMAN SAJA YANG SUKA DIA.
  15. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA DENGAR SERUAN RASULULLAH
  16. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DAPAT MENGURANGKAN NAFSU LELAKI.
  17. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... RAMBUT PEREMPUAN ADALAH MAHKOTA BAGINYA.., JADI JANGAN SEWENANGNYA MENUNJUK KEPADA LELAKI, KARENA JIKA DITUNJUKKAN DIA AKAN TAK BERNILAI (low class)...(no offence hah..) KARENA MAHKOTA ANDA TELAH DILIHAT OLEH SEMUA LELAKI (kecuali keluarga)
  18. Kenapa perempuan itu cantik kalau pakai jilbab??? Sebab... DIA TAK AKAN RAMBUTNYA DITARIK, DIGANTUNG DENGAN BARA-BARA API DAN DIBAKAR DENGAN DAHSYAT DI AKHIRAT KELAK
Dalil mengenai wajibnya mengenakan pakaian bahagian atas (khimar/tudung) adalah Firman Allah,

“Hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dada mereka” [QS An-Nur (24):31].

Dan Hadis Rasulullah riwayat dari Bazzar dan At-Termizi menjelaskan,

“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, setiap kali mereka keluar, syaitan akan memperhatikannya.”

Dalil lain yang menunjukkan bahawasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan ialah sabda Rasulullah kepada Asma’ binti Abu Bakar,

“Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidh) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR Abu Dawud]

Pesan Mutiara:
Duhai calon penghuni syurga... untukmu yang paling bahagia karena agama dan akhlakmu.. meski tanpa permata, berlian dan emas yang menghiasi melainkan berkat akhlak karimahmu yang selalu engkau jaga menjadikanmu sebagai wanita yang anggun..

Duhai calon yang akan dicemburui oleh para bidadari syurga
... bersegeralah untuk memakai jilbab or tudung kepala dengan sempurna karena akan terlihat lebih cantik apabila kamu memakainya. Kalau engkau memakai jilbab or tudung, sesungguhnya Allah teramat suka dan cinta terhadap hamba-Nya yang mau mengikuti perintah-Nya..

Duhai calon perhiasan dunia-akhirat.. ku ucapkan selamat bagimu yang telah memakai jilbab dan ku do'akan semoga jilbab yang kita kenakan ini dapat melindungimu. Bagi yang belum semoga secepatnya akan mengenakannya karena SUNGGUH ENGKAU SANGAT CANTIK DENGAN BERBALUT JILBAB. 

[sumber: amrusujud.blogspot.com]

Jumat, 06 Juli 2012

Do'a Agar cepat mendapat Jodoh

 nikah
Jodoh memang rahasia Allah.Agar mudah jodoh tentu harus dekat dengan Allah dengan usaha dan doa. Perbanyaklah teman, dengan teman yang banyak, informasi makin mudah didapat. Agar banyak teman caranya harus dengan banyak silaturahmi. Kalau sudah ada gambaran jangan buru-buru memutuskan.Pastikan calon tersebut harus sekufu’ (serasi ).  Wanita dikawini karena empat hal : karena hartanya ,karena keturunannya ,karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendakalah kamu memilih karena agamanya (keislamannya).sebab kalo tidak niscaya kamu akan celaka. Berikut ini adalah salah satu amalan do’a agar cepat mendapatkan jodoh:

Bacalah sebanyak 3x
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَحَبِيْبِنَا وَرَسُولِكَ الكَرِيْمِ وَبِأَلْفِ أَلْفٍ لاَحَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ
setiap hari kelahiran puasa, malam setelah shalat isya membaca surat alam nasrah (al-Insyirah) 152 kali kemudian membaca doa di atas 3 kali. Bila kebetulan hari kelahiran jatuh pada hari Jumat, maka sambunglah dengan puasa sunnah hari Kamis. Sesungguhnya kemakruhan puasa pada hari Jumat itu otomatis hilang bila disambung dengan hari sebelumnya atau sesudahnya.
Atau membaca doa yang diijazahkan al Habib Muhammad al Baqier Ibn Shaleh Mauladawilah, yaitu membaca:
رَبِّ إِنِّى لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيْرٌ
Dibaca seratus kali setiap hari tidak boleh putus setiap malam sebelum masuk waktu subuh/setelah menjalani shalat tahajud.
Atau membaca do’a yang diijasahkan oleh al-Habib Munzir al-Musawa, yaitu membaca:
رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ
(Wahai Tuhan, sungguh aku sangat faqir atas pemberian anugerah Mu).
Doa ini adalah doa Nabi Musa as, kemudian Nabi Musa as didatangi calon istrinya dan sekaligus mendapat pekerjaan. Doa ini tercantum pada QS Al Qashash 24).
Semoga bermanfaat!

Kamis, 31 Mei 2012

Kupas Tuntas tentang POLIGAMI


Poligami merupakan suatu masalah yang cukup dikenal luas di kalangan orang–orang yang ingin menjatuhkan islam dan yang membela hak asasi perempuan. Menurut mereka poligami merupakan suatu opini atau wacana besar bahwasannya dalam islam terdapat perbedaan yang jauh antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana kebenaran masalah ini?
v     Kemaslahatan dan Konsep “Prioritas Keutamaan” dalam Islam
Sudah diketahui bahwa antara kemaslahatan dan kemafsadahan terdapat keterkaitan. Keduanya mempunyai  kepentingan dan bahaya. Adapun hukum syari'at islam berlaku sesuai dengan hal yang lebih bermanfaat bagi kehidupan manusia. Seperti firman Allah tentang khamr dan judi yang berbunyi:
قل فيهما إثم كبـــــير ومنافع للناس ( البقرة:2 :219)
Artinya : “Katakanlah wahai Muhammad dalam khamr dan judi terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia”
            Didalamnya menyatakan bahwa dalam khomr dan judi terdapat kemanfaatan dan bahanya, namun bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada kemanfaatan yang didapat. Islam menanggapi hal ini dengan mengedepankan hal yang lebih bermanfaat yaitu mengharamkan keduanya.
            Sesungguhnya Allah menghendaki seseorang mendapatkan kesenangan di dunia namun tetap mencampurinya dengan kesulitan dalam kadar yang berbeda kadarnya. Allah juga menghendaki adanya perbedaan tingkat kepentingan dari suatu kemaslahatan dan tingkat kebutuhan manusia pada kemaslahatan tersebut.
            Cara menjadikan kemaslahatan manusia sebagai pusat perjalanan hukum syari’at dan undang-undang sesuai syari'at Allah adalah dengan melihat kemaslahatan dan kemafsadahan sesuai kebutuhannya. Inilah yang disebut مبدأسلم الأولويات  (konsep memprioritaskan sesuatu yang lebih penting).
            Qo'idah sullamul aulawiyat ini menjadi lahan untuk  mempraktekkan hukum syari'at islam secara langsung dan bukan keseluruhan hukum islam. Jika terjadi pertentangan antara kemaslahatan dloruri (pokok) dan kemaslahatan hajiyat (kebutuhan sekunder) maka wajib mengesampingkan kemaslahatan hajiyat supaya kemaslahatan pokok  tetap terpenuhi.
            Misalkan seorang muslim berada diantara dua pilihan yaitu antara memilih sesuatu yang menimbulkan mafsadah serta membahayakan maslahat التحسينيات  (kebutuhan tersier) atau memilih sesuatu yang menimbulkan mafsadah serta bahaya kemaslahatan al-hajiyat  dan ad-dloruriyat, maka ia harus menjauhi kebutuhan tahsiniyat yang membahayakan kemaslahatan ad-dloruriyat, walaupun ia akan terkena mafsadah al-hajiyat .
            Selanjutnya, Allah menyari'atkan pernikahan karena di dalamnya terdapat kemaslahatan dloruri (primer)  yang berupa menjaga keberlangsungan  keturunan, mewajibkan membina rumah tangga dan mendidik keturunan. Hal ini dimaksudkan untuk menjalin hubungan antara generasi terdahulu dengan generasi penerus. Dan bagi pasangan suami istri haruslah pandai menjaga diri masing-masing supaya bisa saling menjaga dan membahagiakan pasangannya.
            Syari'at islam mempunyai pandangan lain tentang poligami yang disesuaikan dengan keadaan dan sebab-sebab yang menjadikan laki-laki tidak cukup hanya dengan satu istri. Bahkan tidak ada satu orang pun yang ragu dan menentang akan adanya sebab-sebab ini.
Telah menjadi ketetapan Allah bahwa manusia tidak akan terlepas dari kesalahan, karena mereka bukanlah golongan malaikat yang tidak mungkin melakukan perbuatan hina dan dosa. Oleh karena itu, dengan melihat bahwa seorang suami adalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa, juga melihat bahwa seorang suami berada di antara 2 pilihan yaitu : Menjadi suami yang sabar dan setia pada istrinya ataukah menjadi suami yang terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa. Maka bisa disimpulkan bahwa melirik kenyataan yang ada kebanyakan suami berada pada posisi yang kedua.
            Syari'at islam telah menetapkan bahwa jika seorang laki-laki membutuhkan istri lebih dari satu maka ia harus melaksanakan peraturan yang ada. Aturan itu meliputi :
1.      Melaksanakan akad nikah baru.
2.      Menanggung semua kewajiban suami terhadap istri seperti memberikan mahar, nafaqoh dan tempat tinggal.
3.      Mengatur giliran secara adil diantara kedua istrinya (dalam hal tidur, nafaqoh dan bermuamalah).
4.      Menanggung kebutuhan anak dari istri kedua sebagaimana kebutuhan anak dari istri pertama.
            Syari'at islam menetapkan aturan ini dengan pertimbangan bahwa jika seorang suami menikah lagi dengan tanpa aturan tersebut, maka status hubungan suami dengan istri kedua adalah zina. Dan inilah yang akan merusak kemaslahatan hubungan suami istri.
            Di kalangan orang barat, tidak ada batasan ataupun aturan bagi suami yang ingin berpoligami dan sama sekali tidak ada undang-undang yang mengatur giliran antara istri yang satu dengan yang lain. Syari'at islam memperbolehkan poligami jika memang suami mampu memenuhi semua persyaratannya. Suami juga dibebani tanggung jawab yang berat atas poligami dan juga diwajibkan berbuat adil.
            Tidak ada seseorang dengan pikiran logis mengatakan bahwa jika seorang suami membutuhkan istri kedua, maka lakukanlah sesuai keinginannya. Dengan cara seperti ini, seorang suami akan mendapatkan kesenangan tanpa terbebani tanggung jawab yang berat  tanpa harus mengenal keturunan dan anak-anaknya yang mana tindakan seperti ini lebih mulia menurut orang-orang modern daripada harus mengikuti undang-undang kemanusiaan dan keadilan. Dan menurut mereka lebih utama daripada  mengikuti qo'idah "Lebih baik menanggung bahaya kecil untuk menolak bahaya yang lebih besar”. Dan qo'idah "Kebutuhan dlorurot dibatasi sesuai dengan kadarnya".
v     Membahas Teori selain Syara’
Memang benar bahwa dalam masyarakat Barat terdapat teori sperti itu akan tetapi sampai sekarang tidak pernah mendapatkan respon dari masyarakatnya. Hal tersebut dikarenakan 2 sebab :
5.      Pandangan orang barat tentang zina berbeda jauh dengan pandangan islam. Kebutuhan seksual mereka dilampiaskan dengan cara yang mereka sukai sesuai adat. Meskipun aturan menikah dan membangun bahtera rumah tangga bagi mereka adalah sesuatu yang istimewa, dan perbuatan zina adalah penyebab kehancuran kehidupan sosial, kesehatan serta moralitas masyarakat. Namun semuanya dikalahkan oleh hawa nafsu. Karena itulah, aturan yang memprioritaskan keutamaan seolah-olah tidak ada.
Sedangkan syari'at islam menjadi pusat kemaslahatan manusia secara utuh dan sebagai pelindung semua yang ada seperti agama, kehidupan, akal, keturunan dan harta sesuai urutannya. Maka dari itulah, islam memberi perhatian khusus terhadap perbuatan zina dan kehancuran yang ditimbulkannya. Islam mengutamakan hubungan kasih sayang yang didasari undang-undang pernikahan dan menghukum pezina.
6.      Pernikahan secara syara' sudah dianggap remeh oleh orang barat terutama Amerika. Mereka menjadikan hubungan pacaran antara laki-laki dan perempuan sebagai ganti dari pernikahan, mereka juga menganggap bahwa mudah tetap melanjutkan hubungan ini tanpa harus ada ikatan yang sah. Bahkan mereka menganggap hubungan ini sudah seperti pernikahan. Keadaan seperti ini terjadi karena mereka tidak mempedulikan akibat yang akan terjadi. Mereka akan terjerumus dalam jurang perzinaan. Sebab sudah tidak diragukan bahwa kenistaan sudah dipandang sebagai sebuah kebanggaan padahal kebanggaan tersebut jatuh pada level kenistaan.                                                                     
Sebenarnya pacaran pemuda-pemudi ketika sudah menempati level pernikahan (sampai zina) maka hubungan tersebut akan terus berlanjut dalam status hubungan yang tidak baik sampai seolah-olah menjadi hubungan pernikahan. Ini terjadi karena tidak ada perbedaan antara hubungan kasih sayang terdahulu  (pacaran) dengan hubungan kasih sayang baru  (pernikahan) yang timbul pada salah satu pasangan atau pada keduanya.
Sebab inilah yang menjadikan perempuan barat tidak keberatan ketika teman lelakinya menjalin hubungan kasih sayang dengan perempuan lain. Seperti yang telah disebutkan oleh sebuah penelitian Lembaga Kenzi yang mengkaji tentang seksualitas. Penelitian ini dilakukan di salah satu daerah di Amerika beberapa tahun lalu.
Berikut ini adalah jawaban dari para perempuan ketika diajukan pertanyaan : Bagaimana reaksi Anda ketika anda tahu bahwa kekasih Anda menjalin hubungan dengan perempuan lain?
6% dari mereka memilih untuk memutus hubungannya, 10 % memilih meneruskan hubungan tapi tidak sebagai kekasih, 33,4% masih tetap berhubungan namun juga berpendapat bahwa masalah perselingkuhan inilah yang menjadikan retaknya hubungan. Jika melihat pada penelitian yang tersebut maka 51% perempuan menjawab,kalau hubungan dengan teman lelakinya tetap berlanjut. Dan selamanya menganggap perselingkuhan bukanlah suatu masalah.
Kesimpulan dari sikap yang sudah disepakati para perempuan ini timbul karena pernikahan sudah selevel dengan perzinaan. Sedangkan level perzinaan tidak akan pernah naik pada tingkat pernikahan yang sesuai undang-undang.
            Di negara barat, seks bebas dianggap punya alasan sama dengan hubungan pernikahan dan perselingkuhan. Efek yang ditimbulkan dari anggapan orang barat ini adalah seorang laki-laki akan melakukan apapun untuk melampiaskan nafsu seksualnya. Mereka akan menempuh cara yang mereka sukai tanpa memandang apakah cara itu pantas atau tidak. Mereka juga menghapus kehormatan perempuan tanpa mempedulikan kelangsungan hidupnya. Semua ini terjadi karena undang-undang barat menganggap sama antara hubungan perselingkuhan dan pernikahan.
            Jika orang barat mengumumkan bahwa hubungan bebas sama dengan pernikahan maka dampak negatif yang ditimbulkan yang berupa kejahatan seperti penculikan, pemerkosaan dan wabah penyakit akan merajalela. Dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan dan yang menang adalah  pihak laki-laki.
            Penelitian yang dilakukan oleh organisasi media massa lembaga  kesehatan dan akademi kemasyarakatan di Amerika menerangkan tentang kenistaan dan keburukan yang terjadi  akibat keganasan seksualitas dengan tingkatan yang berbeda-beda dari berbagai macam lapisan masyarakat, lingkungan dan yayasan. Banyak perempuan angkat bicara dalam masalah ini. Mereka mengemukakan bahwa masa depan mereka hancur sebab menolak keinginan seks seorang laki-laki. Mereka juga mendapatkan hinaan dan perlakuan balas dendam dari pihak laki-laki bahkan sebagian memilih untuk bunuh diri daripada harus hidup menanggung hinaan. Seperti yang terjadi pada sebagian besar pemudi yang masih duduk di bangku perkuliahan ataupun sekolah. Mereka memilih meninggalkan pendidikan demi menghindari pemerkosaan yang setiap tahunnya terjadi tidak kurang dari 53%.
            Akhir-akhir ini pemerintah Amerika mengumumkan kepada masyarakat untuk memperhatikan beberapa jenis penyakit. Data yang diperoleh adalah penyakit kelamin di Amerika terus bertambah setiap tahunnya dengan bandingan 15 juta per tahun. Kenyataannya, penyakit kelamin itu tidak semuanya AIDS. Bahkan AIDS hanyalah salah satu dari sekian banyaknya penyakit kelamin.     
Anehnya, terlansir pada buku-buku dan penelitian orang barat bahwa mereka heran dan bertanya-tanya tentang penyebab seseorang tenggelam pada puncak seksualitas dan meningkatnya kriminalitas seksual seperti kekerasan dan pemerkosaan.
            Kita tidak perlu heran akan persoalan ini. Bahkan kita sudah bisa melihat hasil secara logis hancurnya kesucian pernikahan disebabkan karena dihalalkannya pacaran yang menempati tingkat pernikahan. Agar hal ini tidak terjadi, maka syari'at islam mendorong masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara sah. Seperti yang disebutkan dalam Alqur’an:                            
فاانكحواما طا ب لكم من النساء(النساء:3)                                                      
Artinya : “Nikahilah  wanita-wanita yang kamu sukai” (Qs.An-nisa’:3)
            Ketika diajukan pertanyaan pada perempuan barat : Bagaimana sikap Anda jika ternyata pasangan Anda menjalin hubungan dengan perempuan lain? Lebih dari 50% perempuan  menjawab : ” Kami masih tetap berhubungan dengan pasangan kami. Hal seperti ini bukanlah suatu masalah.” Jawaban ini memberikan alasan yang logis terhadap syari'at islam bahwa perempuan muslimah sebaiknya memberikan jawaban yang sama ketika suaminya ingin menikah lagi dan juga tidak mempermasalahkannya.
            Adapun persamaan antara perselingkuhan (dengan orang tertentu) dengan  seks bebas adalah sama-sama mengakibatkan bencana yang menakutkan. Bencana ini sudah mewabah di dunia barat dan mengakibatkan kehancuran. Sedangkan persamaan antara pernikahann pertama dengan pernikahan kedua yang berlandaskan undang-undang adalah mampu membentengi masyarakat supaya berpaling dari kemelencengan dan terhindar dari bencana. Di negara barat  bencana ini dinamakan dengan keganasan seksualitas.
            Walaupun perbedaannya sangat besar dan sudah jelas namun orang-orang yang lalai di zaman sekarang ini tetap menganggap sama antara selingkuh  dan pernikahan dengan beribu-ribu alasan. Bahkan mereka tidak mau berbuat adil terhadap istri-istrinya.
            Tetapi sebaiknya mereka tahu bahwa sesungguhnya alasan antara persamaan antara perselingkuhan dengan simpanannya dan perselingkuhan bebas (di tempat pelacuran) dikarenakan mereka menuruti puncak keinginan seks semalam atau bahkan sesaat. Dan seharusnya mereka tahu kehancuran yang timbul setelah mereka melampiaskan nafsu seksualnya. Adapun alasan syari'at islam menolak menyamakan kedua hubungan seks tersebut karena islam tidak ingin merubah masyarakat menjadi tempat pengasingan anak-anak yang terbuang. Islam juga tidak ingin perempuan jatuh di tangan laki-laki jahat yang selalu ingin memuaskan nafsu seksualnya. Islam menginginkan derajat seks yang disucikan oleh Allah dengan pernikahan, tetap mulia dan tidak menjadi wabah yang meracuni lingkungan, tidak menyebarkan kematian dan kehancuran.
 Syekh Muhammad Al-Ghozali Rahimahullah mengatakan dalam kitabnya (فن الذكروالدعاء عندخاتم الانبياء) bahwasanya islam memperbolehkan dan memudahkan pernikahan dan menjadikannya sebagai perantara untuk mendekatkan diri pada Allah.
Ketika seorang laki-laki berakhlak mulia, maka Allah memperbolehkannya untuk berpoligami. Tapi jika akhlaknya buruk maka Allah melarangnya.
            Sungguh mengherankan, dunia barat tak henti-hentinya memperkeruh keadaan dalam dunia islam. Yang lebih mengherankan lagi, mereka  memperbolehkan hubungan seks yang kacau balau dan menakutkan. Selanjutnya, anak-anak yang lahir dari hubungan seks bebas jumlahnya semakin bertambah sehingga di sebagian daerah hal seperti ini sudah biasa.
            Melihat kenyataan polgami, sudah bisa dipastikan kalau laki-laki membutuhkan perempuan lebih dari satu. Bahkan, istri Jhon Kenedy (pemimpin Amerika terdahulu) menyebutkan bahwa suaminya mempunyai 200 sampai 300 kekasih. Sedangkan laki-laki miskin di dunia barat mampu menaklukkan 100 perempuan.
            Anehnya, laki-laki bisa berkencan dengan salah satu kekasihnya tanpa ada kesulitan. Tapi ketika suami menggilir istri-istrinya sesuai syari'at malah dipenjara dan dijadikan terdakwa.
            Sebagian pemimpin negara barat dan orang-orang masyhur  terjerumus ke dalam jurang perzinaan yang menjijikkan serta panjangnya daftar kejahatan dan keburukannya, namun ini tetap tidak mengurangi kehormatannya sama sekali (menurut mereka).           
            Ustadz Anis Manshur mengatakan : “Tidak ada yang aneh di Perancis, bahwasannya di sana ada buku tentang "Macannya Politik" dia adalah George Klemenso (1841-1929 M.). Laki-laki ini terjun di dunia politik dengan terampil. Ia mampu mengalahkan masyarakat dan mampu berbicara kepada 20 orang dalam 20 masalah yang berbeda pada waktu yang sama. Tidak ada laki-laki yang seperti ini. Ia mempunyai 800 kekasih dan dari kekasihnya ini lahir 40 anak tanpa undang-undang resmi. Dapat diketahui berapa jumlah anak yang lahir secara resmi dari serigala ini?”
            Ustadz Anis Manshur berkata  lagi : “Ketika George Klemenso tahu bahwa istrinya yang berkebangsaan Amerika berselingkuh tanpa pikir panjang ia langsung mengusir istrinya di tengah malam. Ia membukakan pintu untuk istrinya supaya keluar dari rumah dengan tetap mengenakan pakaian tidur.”
            Seorang wartawan mengatakan : “Klemenso (serigala berwujud manusia) adalah orang yang paling banyak melakukan penghinaan terhadap perempuan. Tidak ada satu orang pun yang berkata buruk tentang perempuan kecuali laki-laki ini.”
            Pembantu menteri pertahanan Perancis menerbitkan buku tentang Klemenso. Para pemimpin barat menganggap Klemenso termasuk pemimpin tertinggi yang dibanggakan. Mengapa? Karena ia melakukan zina dan tidak menikah.
            Sesungguhnya zina menurut orang barat adalah sesuatu yang ringan dan tidak dipermasalahkan. Sedangkan poligami adalah hal yang merugikan dan menghancurkan pelakunya walaupun pelakunya adalah orang yang genius. Tradisi ini diikuti oleh orang-orang salib dan disebarkan pada masyarakat luas.
            Nabi Muhammad SAW. mengangkat arti pernikahan sampai pada tempat yang pantas untuk dipuji. Pernikahan bukanlah bentuk penguasaan laki-laki yang kuat terhadap perempuan yang lemah. Namun pernikahan adalah akad  bebas yang dimulai dan berpondasi dengan izin Allah dan dalam   lindungan-Nya. Dalam khutbah haji wada' Rosululloh SAW. bersabda :                  
اتقوالله في النساء فانكم اخذتموهنّ بامانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله
Artinya : “Bertaqwalah kepada Allah dalam menjaga istrimu,karena kalian menjadikan mereka istri dengan kepercayaan dari Allah dan mereka dihalalkan bagimu dengan kalimah Allah.”
           
Rumah tangga yang didasari dengan akad pernikahan yang sah akan berdiri dengan tenang dan penuh kasih sayang. Dalam masyarakat, secara umum akad pernikahan ini memperlihatkan keunggulan manusia dengan meneruskan keturunan dan generasi baru yang suci. (انتهي كلام الشيخ الغزالي)
v     Kapankah Syari'at Poligami Mulai Berlaku ?
            Dengan diperbolehkannya poligami maka Allah SWT. telah membatasinya dengan beberapa syarat yang mencakup point-point yang berat  sebagaimana yang telah kita terangkan di permulaan pembahasan ini. Diantara syarat-syaratnya adalah :
  1. Hendaknya suami membuatkan tempat tinggal tersendiri yeng layak untuk istri keduanya.
  2. Suami menyamakan antara kedua istrinya dalam memberi nafaqoh.
  3. Suami sama-sama bermalam antara istri pertama dan kedua.
  4. Suami memperlakukan pergaulannya sama baik dalam segi percakapan, keramahan dan tatanan rumah tangga.
Adapun hikmah yang terkandung di dalamnya adalah :
  • Dalam hubungan suami istri, keadilan itu dapat berperan lebih dominan terhadap perasaan kecemburuan yang mudah timbul antara keduanya. perasaan cemburu tersebut dapat diarahkan menjadi suatu kompetisi yang positif agar memperoleh kasih sayang suami. Dari keterangan tersebut tujuannya adalah supaya dapat menyebarluaskan penyebab kebahagiaan dalam rumah tangga (antar kedua istrinya).
  • Hikmah yag kedua adalah supaya seorang suami itu tidak mudah melakukan poligami kecuali jika memang dia dalam kondisi yang sangat terpaksa. Misalkan suami tersebut terperangkap dalam situasi yang membuat dia terdorong untuk melakukan perbuatan keji atau bahkan sampai menceraikan istri pertamanya dan menghancurkan rumah tangganya sendiri kemudian memecah belah hubungan keluarganya, akibat tersebut akan terjadi jika tidak ada solusi kecuali dengan menikah lagi dengan wanita lain.
  • Keadaan tersebut bisa terjadi karena suami memang berkeinginan untuk poligami dengan tujuan untuk bersenang-senang bukan malah suatu desakan, (tetapi) pada nantinya dia sendiri yang akan terbebani oleh syarat-syarat nafaqoh dan penghidupan yang mana syarat tersebut bisa menghilangkan manfaat kebahagiaan dan mengganggu impian-impiannya yang melambung tinggi tanpa adanya suatu paksaan.
Seseorang yang ingin berpoligami tanpa adanya kedlorurotan akan merasa berat untuk menanggung syarat-syarat yang ada. Adapun seseorang yang terdorong oleh desakan untuk menikah lagi dan ingin terhindar dari siksaan serta kemarahan Allah SWT., maka ada suatu solusi untuk mengatasi desakan ini yaitu dengan merasa bahwa syarat-syarat tersebut meringankan dirinya untuk terhindar dari kenistaan yang berupa zina. Dia harus berpedoman bahwa beban melaksanakan syarat itu lebih ringan daripada terjerumus untuk berbuat keji atau bahkan sampai menghancurkan kehidupan rumah tangga dan mencerai beraikan hubungan kekeluargaannya.
Dari pembahasan ini dapat diprediksi bahwa jumlah prosentase poligami di dataran negara Arab, 10 tahunan yang lalu menurut perhitungan perguruan tinggi Arab mengatakan tidak lebih dari 7.000 sampai 10.000 jiwa.
Memang benar Islam memperbolehkan berpoligami, namun islam bukanlah yang bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat seseorang yang berpoligami tidak memenuhi syarat yang ada yang akhirnya membawa si pelaku jatuh pada jurang kenistaan ataupun memilih untuk melakukan perceraian. Seperti pilih kasih dalam pemberian nafaqoh dan muamalah.
v     Mengapa Poliandri tidak Disyari'atkan juga ?
Di zaman modern seperti ini, sebagian ketika masyarakat dihadapkan pada suatu Hujjah yang logis, mereka malah berpaling atau bahkan menyibukkan diri dari bukti penguat tersebut seraya berkata :"Bagus…", lalu selagi permasalahan memaksanya untuk berpoliandri (bersuami lebih dari satu), Mengapa Allah tidak memperbolehkannya ? Meski hal itu dalam kondisi yang memojokkannya untuk melakukan poliandri ?
Kita bisa berkomentar dengan jawaban: “Sebenarnya mana yang harus didahulukan? Kesenangan yang mengikuti kemaslahatan ataukah kemaslahatan itu mengikuti kebahagiaan?”
Sudah kita tahu bahwa sesungguhnya Allah SWT. memberikan kesenangan  pada manusia adalah untuk kebaikan mereka bukan malah sebaliknya. Maka kebahagiaan hidup rumah tangga merupakan penyemangat untuk membina keluarga, kenikmatan makanan dan minuman itu membantu berlangsungnya kesehatan, kenyamanan tidur adalah untuk membantu (menuju) pengembalian manusia untuk giat beraktifitas.
Andaikan kenikmatan yang diberikan Allah SWT dalam kebiasaan ini tidak ada, maka hal-hal tersebut akan berpindah menjadi tugas yang memberatkan serta mencekam dan pastinya manusia akan bosan dengan pekerjaan tersebut, lalu hatinya gundah sebab tugas tersebut terasa berat. Pada akhirnya mereka berlari dari kenyataan. Ketika sudah seperti itu, maka terputuslah arah antara dia dan kebaikannya, hancurlah keluarganya, tiada kebugaran dan kesehatan, syaraf tak berfungsi karena kelelahanya dan manusia berpaling dari tuntutan kehidupan dan factor pendorongnya.
Yang dikehendaki dari kesenangan di sini itu berkutat dalam syari'at Allah SWT bersamaan dengan kebutuhan maslahat, bukan berarti maslahah itu berkisar bersama dengan perlunya kesenangan.
Dari sini kita dapat berargumen : “Sesungguhnya permasalahan laki-laki yang membutuhkan untuk berpoligami dengan beberapa syarat dan aturan yang telah kita terangkan di atas   tidak melukai kebaikan berkeluarga dan tegaknya generasi,  juga tidak akan di terpa badai kehancuran. Adapun jika berpoliandri dilaksanakan  maka akan menghancurkan keluarga, menghilangkan nasab anak pada ayahnya dan akan meninggalkan berbagai macam penyakit serta  tekanan psikologis. Dari situ, seorang istri telah menghancurkan kehidupan dan akhirnya memporak porandakan hubungan antar mereka.”
Bayangkan saja andai kamu berhadapan dengan sekelompok anak kecil yang engkau tanyai tentang ayah mereka, kemudian setiap dari mereka memperkenalkan ayahnya dengan penuh ketenangan dan kebanggaan, sementara ada anak yang lain ketika ditanya itu sulit untuk menjawab dan terpancar kedukaan hati di raut wajahnya (karena tidak tahu dengan jelas siapa ayahnya). Fenomena ini tiada yang tahu kecuali ibu mereka sendiri yang telah melahirkannnya.
Bayangkan pula jika masalah ini mewabah di masyarakat luas maka akan memberikan pengaruh kesedihan jiwa. Janganlah lupa bahwasanya kerusakan sosial yang berbahaya ini hanya datang sebagai buah kesenangan yang berlebihan yang dibutuhkan oleh istri dengan bentuk poliandri.
Sesungguhnya syari’at islam itu tidak mungkin menerima cara yang terbalik ini. Tidak masuk akal juga seandainya syari’at itu berpijak dan  menjadikan kebaikan sosial manusia sebagai korban kebahagiaan individu. Padahal seharusnya mempertimbangkan koridor-koridor lain.
Filsafat syariat islam mengatakan bahwasanya menjaga kemashlahatan  akan bisa menghasilkan kebaikan bagi manusia itu sendiri baik secara individu ataupun kelompok meskipun kesenangan berpoliandri harus dikorbankan.
Dalam hal ini, syari’at  menanggulangi keinginan berpoligami istri dengan menggunakan cara lain yang tidak menimbulkan gangguan di masyarakat. Bagi seorang istri yang ingin menikah dengan laki-laki lain (karena sudah tidak ada nafaqoh batin dari suami), maka dia boleh meminta cerai dari suaminya dengan alasan dia tidak lagi mendapatkan hak biologis  yang merupakan tugas suami. Yang mana hal ini juga dibenarkan oleh pengadilan agama.
Dengan begitu berarti agama memang menjaga hah-hak wanita yang disyari’atkan dalam mut’ah (kesenangan) tanpa menghilangkan satu kemashlahatan dari kedamaian masyarakat umum. Dan jika kamu ingin menemukan hukum ini secara gamblang, maka merujuklah pada kitab fiqih dan sumber-sumbernya.
 

Selasa, 01 Mei 2012

Inilah Tanggal, Bulan Cantik dan Unik Untuk Menikah di Tahun 2012


Tanggal Unik dan Cantik Pernikahan 2012 - Tanggal Pernikahan Unik 2012. Bagi Anda pasangan muda-mudi yang ingin melanjutkan hubungannya ke jenjang pernikahan di tahun 2012 ini, berikut DB share kombinasi angka unik 2012 atau tanggal cantik dan unik untuk menikah di tahun 2012.
Kombinasi Tanggal-Bulan yag unik, cantik 2012 untuk pernikahan pastinya banyak dicari oleh pasangan yang akan menikah. Seperti halnya tanggal 11 November 2011 (11/11/11) yang lalu, jutaan pasangan melangsungkan pernikahannya pada tanggal, bulan dan tahun 11 tersebut.
Mungkin tahun ini, salah satu dari Anda sudah merencanakan untuk menikah dengan tanggal cantik dan unik 2012 yakni 12 Desember 2012 atau 12/12/12 (121212) yang merupakan kombinasi angka unik 12.
Nahhh…. apabila Anda sedang mencari kombinasi angka-angka unik 12 untuk menikah, tanggal unik pernikahan di tahun 2012 atau tanggal pernikahan cantik 2012, silakan simak baik-baik tanggal-tanggal berikut ini yang merupakan tanggal dan bulan unik di tahun 2012 untuk menikah.
Kombinasi Angka Unik 2012 Untuk Menikah
21-02-2012, kombinasi angka di tanggal itu berbentuk cermin (Mirror). Angka 2 di awal dan di akhir, berikutnya angka 1 setelah angka 2, angka nol setelah angka satu, serta ditutup oleh angka 2 di tengah kombinasi angka.
12-12-2012, kombinasi angka di tanggal itu menyimbolkan urut-urutan angka yang kembar 12/12/12.
20-12-2012 atau 21-12-2012, banyak yang menyebut kombinasi angka di dua tanggal tersebut sebagai kombinasi angka yang serasi.
Tanggal mana yang Anda pilih untuk menikah di tahun ini? Atau Anda punya pilihan tanggal dan kombinasi angka lain?
Yang pasti, pada dasarnya semua tanggal, hari, bulan, dan tahun adalah unik dan baik. Dan perlu di ingat, yang paling utama untuk menyiapkan pernikahan ialah niat serta kesiapan mental dan materi untuk menjalaninya.
Mudah-mudahan sedikit info ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, dan apabila Anda mempunyai kombinasi tanggal bulan unik 2012 untuk menikah, silakan di share ajah disini via kolom komentar dibawah.
Terima kasih

Sabtu, 14 April 2012

Bolehkah Penguburan Jenazah Ditunda?

Pengurusan jenazah hukumnya Fardhu Kifayah, dan anjuran Rasulullah SAW dalam hal ini adalah perlunya mengubur jenazah sesegera mungkin. Namun kadangkala pada praktiknya muncul beberapa masalah karena berkenaan dengan kepentingan studi pelatihan medis untuk operasi bedah, atau untuk penyelidikan hukum seperti penyelidikan terhadap pembunuhan, atau penundaan itu terkait adat masyarakat setempat. Ada kisah lain di beberapa daerah kota Bandung pemandian jenazah ditunda dikarenakan takut munculnya hadats dan najis berkali-kali.

Di dunia kedokteran, lazim dilakukan pengawetan jenazah untuk kepentingan studi, di mana pihak calon mayyit telah berwasiat dan disetujui oleh keluarganya untuk menjadi bahan latihan tenaga medis. Kemudian setelah meninggal dunia jenazahnya tersebut diawetkan dalam batas waktu tertentu untuk bahan latihan para calon dokter.

Setelah digunakan untuk latihan, kemudian mayyit tersebut dirapikan kembali dan dilakukan prosesi penguburan jenazah sebagaimana mestinya menurut ajaran Islam. Dengan deminkian, otomatis hal ini menimbulkan masalah tertundanya penguburan jenazah.

Pertanyaannya, bagaimanakah hukum mengakhirkan penguburan jenazah, baik karena tujuan otopsi, studi dan mensucikan jenazah seperti dalam beberapa kasus di atas? Bolehkan membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi? Berapa lama batas mengakhirkan penguburan jenazah?

Mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali;

(a) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus;

(b) untuk dilakukan otopsi dalam rangka penegakan hukum;

(c) untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati dengan syarat diberitahukan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada jenazah.

Adapun mengakhirkan penguburan jenazah untuk keperluan studi hanya boleh dilakukan pada jenazah kafir harbi, orang murtad dan zindik. Sementara membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi dibolehkan dalam kondisi darurat atau hajat.

Adapun batas mengakhirkan penguburan jenazah adalah sampai khaufut taghayur (jenazah berubah) atau sampai selesainya kebutuhan di atas.


Wallahu 'alam

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...