Poligami merupakan suatu masalah yang cukup dikenal luas di kalangan
orang–orang yang ingin menjatuhkan islam dan yang membela hak asasi
perempuan. Menurut mereka poligami merupakan suatu opini atau wacana
besar bahwasannya dalam islam terdapat perbedaan yang jauh antara
laki-laki dan perempuan. Bagaimana kebenaran masalah ini?
v Kemaslahatan dan Konsep “Prioritas Keutamaan” dalam Islam
Sudah diketahui bahwa antara kemaslahatan dan kemafsadahan terdapat
keterkaitan. Keduanya mempunyai kepentingan dan bahaya. Adapun hukum
syari'at islam berlaku sesuai dengan hal yang lebih bermanfaat bagi
kehidupan manusia. Seperti firman Allah tentang khamr dan judi yang
berbunyi:
قل فيهما إثم كبـــــير ومنافع للناس ( البقرة:2 :219)
Artinya : “Katakanlah wahai Muhammad dalam khamr dan judi terdapat dosa besar dan manfaat bagi manusia”
Didalamnya menyatakan bahwa dalam khomr dan judi terdapat
kemanfaatan dan bahanya, namun bahaya yang ditimbulkannya lebih besar
daripada kemanfaatan yang didapat. Islam menanggapi hal ini dengan
mengedepankan hal yang lebih bermanfaat yaitu mengharamkan keduanya.
Sesungguhnya Allah menghendaki seseorang mendapatkan
kesenangan di dunia namun tetap mencampurinya dengan kesulitan dalam
kadar yang berbeda kadarnya. Allah juga menghendaki adanya perbedaan
tingkat kepentingan dari suatu kemaslahatan dan tingkat kebutuhan
manusia pada kemaslahatan tersebut.
Cara menjadikan kemaslahatan manusia sebagai pusat
perjalanan hukum syari’at dan undang-undang sesuai syari'at Allah adalah
dengan melihat kemaslahatan dan kemafsadahan sesuai kebutuhannya.
Inilah yang disebut مبدأسلم الأولويات (konsep memprioritaskan sesuatu yang lebih penting).
Qo'idah sullamul aulawiyat
ini menjadi lahan untuk mempraktekkan hukum syari'at islam secara
langsung dan bukan keseluruhan hukum islam. Jika terjadi pertentangan
antara kemaslahatan dloruri (pokok) dan kemaslahatan hajiyat (kebutuhan sekunder) maka wajib mengesampingkan kemaslahatan hajiyat supaya kemaslahatan pokok tetap terpenuhi.
Misalkan seorang muslim berada diantara dua pilihan yaitu
antara memilih sesuatu yang menimbulkan mafsadah serta membahayakan
maslahat التحسينيات (kebutuhan tersier) atau memilih sesuatu yang menimbulkan mafsadah serta bahaya kemaslahatan al-hajiyat dan ad-dloruriyat, maka ia harus menjauhi kebutuhan tahsiniyat yang membahayakan kemaslahatan ad-dloruriyat, walaupun ia akan terkena mafsadah al-hajiyat .
Selanjutnya, Allah menyari'atkan pernikahan karena di dalamnya terdapat kemaslahatan dloruri (primer) yang
berupa menjaga keberlangsungan keturunan, mewajibkan membina rumah
tangga dan mendidik keturunan. Hal ini dimaksudkan untuk menjalin
hubungan antara generasi terdahulu dengan generasi penerus. Dan bagi
pasangan suami istri haruslah pandai menjaga diri masing-masing supaya
bisa saling menjaga dan membahagiakan pasangannya.
Syari'at islam mempunyai pandangan lain tentang poligami
yang disesuaikan dengan keadaan dan sebab-sebab yang menjadikan
laki-laki tidak cukup hanya dengan satu istri. Bahkan tidak ada satu
orang pun yang ragu dan menentang akan adanya sebab-sebab ini.
Telah menjadi ketetapan Allah bahwa manusia tidak akan terlepas dari
kesalahan, karena mereka bukanlah golongan malaikat yang tidak mungkin
melakukan perbuatan hina dan dosa. Oleh karena itu, dengan melihat bahwa
seorang suami adalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa,
juga melihat bahwa seorang suami berada di antara 2 pilihan yaitu :
Menjadi suami yang sabar dan setia pada istrinya ataukah menjadi suami
yang terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa. Maka bisa disimpulkan bahwa
melirik kenyataan yang ada kebanyakan suami berada pada posisi yang
kedua.
Syari'at islam telah menetapkan bahwa jika seorang laki-laki
membutuhkan istri lebih dari satu maka ia harus melaksanakan peraturan
yang ada. Aturan itu meliputi :
1. Melaksanakan akad nikah baru.
2. Menanggung semua kewajiban suami terhadap istri seperti memberikan mahar, nafaqoh dan tempat tinggal.
3. Mengatur giliran secara adil diantara kedua istrinya (dalam hal tidur, nafaqoh dan bermuamalah).
4. Menanggung kebutuhan anak dari istri kedua sebagaimana kebutuhan anak dari istri pertama.
Syari'at islam menetapkan aturan ini dengan pertimbangan
bahwa jika seorang suami menikah lagi dengan tanpa aturan tersebut, maka
status hubungan suami dengan istri kedua adalah zina. Dan inilah yang
akan merusak kemaslahatan hubungan suami istri.
Di kalangan orang barat, tidak ada batasan ataupun aturan
bagi suami yang ingin berpoligami dan sama sekali tidak ada
undang-undang yang mengatur giliran antara istri yang satu dengan yang
lain. Syari'at islam memperbolehkan poligami jika memang suami mampu
memenuhi semua persyaratannya. Suami juga dibebani tanggung jawab yang
berat atas poligami dan juga diwajibkan berbuat adil.
Tidak ada seseorang dengan pikiran logis mengatakan bahwa
jika seorang suami membutuhkan istri kedua, maka lakukanlah sesuai
keinginannya. Dengan cara seperti ini, seorang suami akan mendapatkan
kesenangan tanpa terbebani tanggung jawab yang berat tanpa harus
mengenal keturunan dan anak-anaknya yang mana tindakan seperti ini lebih
mulia menurut orang-orang modern daripada harus mengikuti undang-undang
kemanusiaan dan keadilan. Dan menurut mereka lebih utama daripada
mengikuti qo'idah "Lebih baik menanggung bahaya kecil untuk menolak bahaya yang lebih besar”. Dan qo'idah "Kebutuhan dlorurot dibatasi sesuai dengan kadarnya".
v Membahas Teori selain Syara’
Memang benar bahwa dalam masyarakat Barat terdapat teori sperti itu akan
tetapi sampai sekarang tidak pernah mendapatkan respon dari
masyarakatnya. Hal tersebut dikarenakan 2 sebab :
5. Pandangan
orang barat tentang zina berbeda jauh dengan pandangan islam. Kebutuhan
seksual mereka dilampiaskan dengan cara yang mereka sukai sesuai adat.
Meskipun aturan menikah dan membangun bahtera rumah tangga bagi mereka
adalah sesuatu yang istimewa, dan perbuatan zina adalah penyebab
kehancuran kehidupan sosial, kesehatan serta moralitas masyarakat. Namun
semuanya dikalahkan oleh hawa nafsu. Karena itulah, aturan yang
memprioritaskan keutamaan seolah-olah tidak ada.
Sedangkan
syari'at islam menjadi pusat kemaslahatan manusia secara utuh dan
sebagai pelindung semua yang ada seperti agama, kehidupan, akal,
keturunan dan harta sesuai urutannya. Maka dari itulah, islam memberi
perhatian khusus terhadap perbuatan zina dan kehancuran yang
ditimbulkannya. Islam mengutamakan hubungan kasih sayang yang didasari
undang-undang pernikahan dan menghukum pezina.
6. Pernikahan
secara syara' sudah dianggap remeh oleh orang barat terutama Amerika.
Mereka menjadikan hubungan pacaran antara laki-laki dan perempuan
sebagai ganti dari pernikahan, mereka juga menganggap bahwa mudah tetap
melanjutkan hubungan ini tanpa harus ada ikatan yang sah. Bahkan mereka
menganggap hubungan ini sudah seperti pernikahan. Keadaan seperti ini
terjadi karena mereka tidak mempedulikan akibat yang akan terjadi.
Mereka akan terjerumus dalam jurang perzinaan. Sebab sudah tidak
diragukan bahwa kenistaan sudah dipandang sebagai sebuah kebanggaan
padahal kebanggaan tersebut jatuh pada level
kenistaan.
Sebenarnya pacaran pemuda-pemudi ketika sudah menempati level pernikahan
(sampai zina) maka hubungan tersebut akan terus berlanjut dalam status
hubungan yang tidak baik sampai seolah-olah menjadi hubungan pernikahan.
Ini terjadi karena tidak ada perbedaan antara hubungan kasih sayang
terdahulu (pacaran) dengan hubungan kasih sayang baru (pernikahan)
yang timbul pada salah satu pasangan atau pada keduanya.
Sebab inilah yang menjadikan perempuan barat tidak keberatan ketika
teman lelakinya menjalin hubungan kasih sayang dengan perempuan lain.
Seperti yang telah disebutkan oleh sebuah penelitian Lembaga Kenzi yang
mengkaji tentang seksualitas. Penelitian ini dilakukan di salah satu
daerah di Amerika beberapa tahun lalu.
Berikut ini adalah jawaban dari para perempuan ketika diajukan
pertanyaan : Bagaimana reaksi Anda ketika anda tahu bahwa kekasih Anda
menjalin hubungan dengan perempuan lain?
6%
dari mereka memilih untuk memutus hubungannya, 10 % memilih meneruskan
hubungan tapi tidak sebagai kekasih, 33,4% masih tetap berhubungan namun
juga berpendapat bahwa masalah perselingkuhan inilah yang menjadikan
retaknya hubungan. Jika melihat pada penelitian yang tersebut maka 51%
perempuan menjawab,kalau hubungan dengan teman lelakinya tetap
berlanjut. Dan selamanya menganggap perselingkuhan bukanlah suatu
masalah.
Kesimpulan dari sikap yang sudah disepakati para perempuan ini timbul
karena pernikahan sudah selevel dengan perzinaan. Sedangkan level
perzinaan tidak akan pernah naik pada tingkat pernikahan yang sesuai
undang-undang.
Di negara barat, seks bebas dianggap punya alasan sama
dengan hubungan pernikahan dan perselingkuhan. Efek yang ditimbulkan
dari anggapan orang barat ini adalah seorang laki-laki akan melakukan
apapun untuk melampiaskan nafsu seksualnya. Mereka akan menempuh cara
yang mereka sukai tanpa memandang apakah cara itu pantas atau tidak.
Mereka juga menghapus kehormatan perempuan tanpa mempedulikan
kelangsungan hidupnya. Semua ini terjadi karena undang-undang barat
menganggap sama antara hubungan perselingkuhan dan pernikahan.
Jika orang barat mengumumkan bahwa hubungan bebas sama
dengan pernikahan maka dampak negatif yang ditimbulkan yang berupa
kejahatan seperti penculikan, pemerkosaan dan wabah penyakit akan
merajalela. Dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan
dan yang menang adalah pihak laki-laki.
Penelitian yang dilakukan oleh organisasi media massa
lembaga kesehatan dan akademi kemasyarakatan di Amerika menerangkan
tentang kenistaan dan keburukan yang terjadi akibat keganasan
seksualitas dengan tingkatan yang berbeda-beda dari berbagai macam
lapisan masyarakat, lingkungan dan yayasan. Banyak perempuan angkat
bicara dalam masalah ini. Mereka mengemukakan bahwa masa depan mereka
hancur sebab menolak keinginan seks seorang laki-laki. Mereka juga
mendapatkan hinaan dan perlakuan balas dendam dari pihak laki-laki
bahkan sebagian memilih untuk bunuh diri daripada harus hidup menanggung
hinaan. Seperti yang terjadi pada sebagian besar pemudi yang masih
duduk di bangku perkuliahan ataupun sekolah. Mereka memilih meninggalkan
pendidikan demi menghindari pemerkosaan yang setiap tahunnya terjadi
tidak kurang dari 53%.
Akhir-akhir ini pemerintah Amerika mengumumkan kepada masyarakat untuk
memperhatikan beberapa jenis penyakit. Data yang diperoleh adalah
penyakit kelamin di Amerika terus bertambah setiap tahunnya dengan
bandingan 15 juta per tahun. Kenyataannya, penyakit kelamin itu tidak
semuanya AIDS. Bahkan AIDS hanyalah salah satu dari sekian banyaknya
penyakit kelamin.
Anehnya, terlansir pada buku-buku dan penelitian orang barat bahwa
mereka heran dan bertanya-tanya tentang penyebab seseorang tenggelam
pada puncak seksualitas dan meningkatnya kriminalitas seksual seperti
kekerasan dan pemerkosaan.
Kita tidak perlu heran akan persoalan ini. Bahkan kita sudah
bisa melihat hasil secara logis hancurnya kesucian pernikahan
disebabkan karena dihalalkannya pacaran yang menempati tingkat
pernikahan. Agar hal ini tidak terjadi, maka syari'at islam mendorong
masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara sah. Seperti yang
disebutkan dalam Alqur’an:
فاانكحواما طا ب لكم من النساء(النساء:3)
Artinya : “Nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai” (Qs.An-nisa’:3)
Ketika
diajukan pertanyaan pada perempuan barat : Bagaimana sikap Anda jika
ternyata pasangan Anda menjalin hubungan dengan perempuan lain? Lebih
dari 50% perempuan menjawab : ” Kami masih tetap berhubungan dengan
pasangan kami. Hal seperti ini bukanlah suatu masalah.” Jawaban ini
memberikan alasan yang logis terhadap syari'at islam bahwa perempuan
muslimah sebaiknya memberikan jawaban yang sama ketika suaminya ingin
menikah lagi dan juga tidak mempermasalahkannya.
Adapun persamaan antara perselingkuhan (dengan orang
tertentu) dengan seks bebas adalah sama-sama mengakibatkan bencana yang
menakutkan. Bencana ini sudah mewabah di dunia barat dan mengakibatkan
kehancuran. Sedangkan persamaan antara pernikahann pertama dengan
pernikahan kedua yang berlandaskan undang-undang adalah mampu
membentengi masyarakat supaya berpaling dari kemelencengan dan terhindar
dari bencana. Di negara barat bencana ini dinamakan dengan keganasan
seksualitas.
Walaupun perbedaannya sangat besar dan sudah jelas namun
orang-orang yang lalai di zaman sekarang ini tetap menganggap sama
antara selingkuh dan pernikahan dengan beribu-ribu alasan. Bahkan
mereka tidak mau berbuat adil terhadap istri-istrinya.
Tetapi sebaiknya mereka tahu bahwa sesungguhnya alasan antara persamaan
antara perselingkuhan dengan simpanannya dan perselingkuhan bebas (di
tempat pelacuran) dikarenakan mereka menuruti puncak keinginan seks
semalam atau bahkan sesaat. Dan seharusnya mereka tahu kehancuran yang
timbul setelah mereka melampiaskan nafsu seksualnya. Adapun alasan
syari'at islam menolak menyamakan kedua hubungan seks tersebut karena
islam tidak ingin merubah masyarakat menjadi tempat pengasingan
anak-anak yang terbuang. Islam juga tidak ingin perempuan jatuh di
tangan laki-laki jahat yang selalu ingin memuaskan nafsu seksualnya.
Islam menginginkan derajat seks yang disucikan oleh Allah dengan
pernikahan, tetap mulia dan tidak menjadi wabah yang meracuni
lingkungan, tidak menyebarkan kematian dan kehancuran.
Syekh Muhammad Al-Ghozali Rahimahullah mengatakan dalam kitabnya (فن الذكروالدعاء عندخاتم الانبياء)
bahwasanya islam memperbolehkan dan memudahkan pernikahan dan
menjadikannya sebagai perantara untuk mendekatkan diri pada Allah.
Ketika seorang laki-laki berakhlak mulia, maka Allah memperbolehkannya
untuk berpoligami. Tapi jika akhlaknya buruk maka Allah melarangnya.
Sungguh mengherankan, dunia barat tak henti-hentinya
memperkeruh keadaan dalam dunia islam. Yang lebih mengherankan lagi,
mereka memperbolehkan hubungan seks yang kacau balau dan menakutkan.
Selanjutnya, anak-anak yang lahir dari hubungan seks bebas jumlahnya
semakin bertambah sehingga di sebagian daerah hal seperti ini sudah
biasa.
Melihat kenyataan polgami, sudah bisa dipastikan kalau
laki-laki membutuhkan perempuan lebih dari satu. Bahkan, istri Jhon
Kenedy (pemimpin Amerika terdahulu) menyebutkan bahwa suaminya mempunyai
200 sampai 300 kekasih. Sedangkan laki-laki miskin di dunia barat mampu
menaklukkan 100 perempuan.
Anehnya, laki-laki bisa berkencan dengan salah satu
kekasihnya tanpa ada kesulitan. Tapi ketika suami menggilir
istri-istrinya sesuai syari'at malah dipenjara dan dijadikan terdakwa.
Sebagian pemimpin negara barat dan orang-orang masyhur
terjerumus ke dalam jurang perzinaan yang menjijikkan serta panjangnya
daftar kejahatan dan keburukannya, namun ini tetap tidak mengurangi
kehormatannya sama sekali (menurut mereka).
Ustadz Anis Manshur mengatakan : “Tidak ada yang aneh di Perancis,
bahwasannya di sana ada buku tentang "Macannya Politik" dia adalah
George Klemenso (1841-1929 M.). Laki-laki ini terjun di dunia politik
dengan terampil. Ia mampu mengalahkan masyarakat dan mampu berbicara
kepada 20 orang dalam 20 masalah yang berbeda pada waktu yang sama.
Tidak ada laki-laki yang seperti ini. Ia mempunyai 800 kekasih dan dari
kekasihnya ini lahir 40 anak tanpa undang-undang resmi. Dapat diketahui
berapa jumlah anak yang lahir secara resmi dari serigala ini?”
Ustadz Anis Manshur berkata lagi : “Ketika George Klemenso
tahu bahwa istrinya yang berkebangsaan Amerika berselingkuh tanpa pikir
panjang ia langsung mengusir istrinya di tengah malam. Ia membukakan
pintu untuk istrinya supaya keluar dari rumah dengan tetap mengenakan
pakaian tidur.”
Seorang wartawan mengatakan : “Klemenso (serigala berwujud
manusia) adalah orang yang paling banyak melakukan penghinaan terhadap
perempuan. Tidak ada satu orang pun yang berkata buruk tentang perempuan
kecuali laki-laki ini.”
Pembantu menteri pertahanan Perancis menerbitkan buku
tentang Klemenso. Para pemimpin barat menganggap Klemenso termasuk
pemimpin tertinggi yang dibanggakan. Mengapa? Karena ia melakukan zina
dan tidak menikah.
Sesungguhnya zina menurut orang barat adalah sesuatu yang
ringan dan tidak dipermasalahkan. Sedangkan poligami adalah hal yang
merugikan dan menghancurkan pelakunya walaupun pelakunya adalah orang
yang genius. Tradisi ini diikuti oleh orang-orang salib dan disebarkan
pada masyarakat luas.
Nabi Muhammad SAW. mengangkat arti pernikahan sampai pada
tempat yang pantas untuk dipuji. Pernikahan bukanlah bentuk penguasaan
laki-laki yang kuat terhadap perempuan yang lemah. Namun pernikahan
adalah akad bebas yang dimulai dan berpondasi dengan izin Allah dan
dalam lindungan-Nya. Dalam khutbah haji wada' Rosululloh SAW. bersabda
:
اتقوالله في النساء فانكم اخذتموهنّ بامانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله
Artinya : “Bertaqwalah kepada Allah dalam menjaga istrimu,karena
kalian menjadikan mereka istri dengan kepercayaan dari Allah dan mereka
dihalalkan bagimu dengan kalimah Allah.”
Rumah
tangga yang didasari dengan akad pernikahan yang sah akan berdiri
dengan tenang dan penuh kasih sayang. Dalam masyarakat, secara umum akad
pernikahan ini memperlihatkan keunggulan manusia dengan meneruskan
keturunan dan generasi baru yang suci. (انتهي كلام الشيخ الغزالي)
v Kapankah Syari'at Poligami Mulai Berlaku ?
Dengan diperbolehkannya poligami maka Allah SWT. telah
membatasinya dengan beberapa syarat yang mencakup point-point yang berat
sebagaimana yang telah kita terangkan di permulaan pembahasan ini.
Diantara syarat-syaratnya adalah :
- Hendaknya suami membuatkan tempat tinggal tersendiri yeng layak untuk istri keduanya.
- Suami menyamakan antara kedua istrinya dalam memberi nafaqoh.
- Suami sama-sama bermalam antara istri pertama dan kedua.
- Suami memperlakukan pergaulannya sama baik dalam segi percakapan, keramahan dan tatanan rumah tangga.
Adapun hikmah yang terkandung di dalamnya adalah :
- Dalam hubungan suami istri, keadilan itu dapat berperan lebih dominan terhadap perasaan kecemburuan yang mudah timbul antara keduanya. perasaan cemburu tersebut dapat diarahkan menjadi suatu kompetisi yang positif agar memperoleh kasih sayang suami. Dari keterangan tersebut tujuannya adalah supaya dapat menyebarluaskan penyebab kebahagiaan dalam rumah tangga (antar kedua istrinya).
- Hikmah yag kedua adalah supaya seorang suami itu tidak mudah melakukan poligami kecuali jika memang dia dalam kondisi yang sangat terpaksa. Misalkan suami tersebut terperangkap dalam situasi yang membuat dia terdorong untuk melakukan perbuatan keji atau bahkan sampai menceraikan istri pertamanya dan menghancurkan rumah tangganya sendiri kemudian memecah belah hubungan keluarganya, akibat tersebut akan terjadi jika tidak ada solusi kecuali dengan menikah lagi dengan wanita lain.
- Keadaan tersebut bisa terjadi karena suami memang berkeinginan untuk poligami dengan tujuan untuk bersenang-senang bukan malah suatu desakan, (tetapi) pada nantinya dia sendiri yang akan terbebani oleh syarat-syarat nafaqoh dan penghidupan yang mana syarat tersebut bisa menghilangkan manfaat kebahagiaan dan mengganggu impian-impiannya yang melambung tinggi tanpa adanya suatu paksaan.
Seseorang yang ingin berpoligami tanpa adanya kedlorurotan akan merasa
berat untuk menanggung syarat-syarat yang ada. Adapun seseorang yang
terdorong oleh desakan untuk menikah lagi dan ingin terhindar dari
siksaan serta kemarahan Allah SWT., maka ada suatu solusi untuk
mengatasi desakan ini yaitu dengan merasa bahwa syarat-syarat tersebut
meringankan dirinya untuk terhindar dari kenistaan yang berupa zina. Dia
harus berpedoman bahwa beban melaksanakan syarat itu lebih ringan
daripada terjerumus untuk berbuat keji atau bahkan sampai menghancurkan
kehidupan rumah tangga dan mencerai beraikan hubungan kekeluargaannya.
Dari pembahasan ini dapat diprediksi bahwa jumlah prosentase poligami di
dataran negara Arab, 10 tahunan yang lalu menurut perhitungan perguruan
tinggi Arab mengatakan tidak lebih dari 7.000 sampai 10.000 jiwa.
Memang benar Islam memperbolehkan berpoligami, namun islam bukanlah yang
bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat seseorang yang
berpoligami tidak memenuhi syarat yang ada yang akhirnya membawa si
pelaku jatuh pada jurang kenistaan ataupun memilih untuk melakukan
perceraian. Seperti pilih kasih dalam pemberian nafaqoh dan muamalah.
v Mengapa Poliandri tidak Disyari'atkan juga ?
Di zaman modern seperti ini, sebagian ketika masyarakat dihadapkan pada
suatu Hujjah yang logis, mereka malah berpaling atau bahkan menyibukkan
diri dari bukti penguat tersebut seraya berkata :"Bagus…", lalu selagi
permasalahan memaksanya untuk berpoliandri (bersuami lebih dari satu),
Mengapa Allah tidak memperbolehkannya ? Meski hal itu dalam kondisi yang
memojokkannya untuk melakukan poliandri ?
Kita bisa berkomentar dengan jawaban: “Sebenarnya mana yang harus didahulukan? Kesenangan yang mengikuti kemaslahatan ataukah kemaslahatan itu mengikuti kebahagiaan?”
Sudah kita tahu bahwa sesungguhnya Allah SWT. memberikan kesenangan
pada manusia adalah untuk kebaikan mereka bukan malah sebaliknya. Maka
kebahagiaan hidup rumah tangga merupakan penyemangat untuk membina
keluarga, kenikmatan makanan dan minuman itu membantu berlangsungnya
kesehatan, kenyamanan tidur adalah untuk membantu (menuju) pengembalian
manusia untuk giat beraktifitas.
Andaikan kenikmatan yang diberikan Allah SWT dalam kebiasaan ini tidak
ada, maka hal-hal tersebut akan berpindah menjadi tugas yang memberatkan
serta mencekam dan pastinya manusia akan bosan dengan pekerjaan
tersebut, lalu hatinya gundah sebab tugas tersebut terasa berat. Pada
akhirnya mereka berlari dari kenyataan. Ketika sudah seperti itu, maka
terputuslah arah antara dia dan kebaikannya, hancurlah keluarganya,
tiada kebugaran dan kesehatan, syaraf tak berfungsi karena kelelahanya
dan manusia berpaling dari tuntutan kehidupan dan factor pendorongnya.
Yang dikehendaki dari kesenangan di sini itu berkutat dalam syari'at
Allah SWT bersamaan dengan kebutuhan maslahat, bukan berarti maslahah
itu berkisar bersama dengan perlunya kesenangan.
Dari sini kita dapat berargumen : “Sesungguhnya permasalahan laki-laki
yang membutuhkan untuk berpoligami dengan beberapa syarat dan aturan
yang telah kita terangkan di atas tidak melukai kebaikan berkeluarga
dan tegaknya generasi, juga tidak akan di terpa badai kehancuran.
Adapun jika berpoliandri dilaksanakan maka akan menghancurkan keluarga,
menghilangkan nasab anak pada ayahnya dan akan meninggalkan berbagai
macam penyakit serta tekanan psikologis. Dari situ, seorang istri telah
menghancurkan kehidupan dan akhirnya memporak porandakan hubungan antar
mereka.”
Bayangkan saja andai kamu berhadapan dengan sekelompok anak kecil yang
engkau tanyai tentang ayah mereka, kemudian setiap dari mereka
memperkenalkan ayahnya dengan penuh ketenangan dan kebanggaan, sementara
ada anak yang lain ketika ditanya itu sulit untuk menjawab dan
terpancar kedukaan hati di raut wajahnya (karena tidak tahu dengan jelas
siapa ayahnya). Fenomena ini tiada yang tahu kecuali ibu mereka sendiri
yang telah melahirkannnya.
Bayangkan
pula jika masalah ini mewabah di masyarakat luas maka akan memberikan
pengaruh kesedihan jiwa. Janganlah lupa bahwasanya kerusakan sosial yang
berbahaya ini hanya datang sebagai buah kesenangan yang berlebihan yang
dibutuhkan oleh istri dengan bentuk poliandri.
Sesungguhnya syari’at islam itu tidak mungkin menerima cara yang
terbalik ini. Tidak masuk akal juga seandainya syari’at itu berpijak dan
menjadikan kebaikan sosial manusia sebagai korban kebahagiaan
individu. Padahal seharusnya mempertimbangkan koridor-koridor lain.
Filsafat syariat islam mengatakan bahwasanya menjaga kemashlahatan akan
bisa menghasilkan kebaikan bagi manusia itu sendiri baik secara
individu ataupun kelompok meskipun kesenangan berpoliandri harus
dikorbankan.
Dalam hal ini, syari’at menanggulangi keinginan berpoligami istri
dengan menggunakan cara lain yang tidak menimbulkan gangguan di
masyarakat. Bagi seorang istri yang ingin menikah dengan laki-laki lain
(karena sudah tidak ada nafaqoh batin dari suami), maka dia boleh
meminta cerai dari suaminya dengan alasan dia tidak lagi mendapatkan hak
biologis yang merupakan tugas suami. Yang mana hal ini juga dibenarkan
oleh pengadilan agama.
Dengan begitu berarti agama memang menjaga hah-hak wanita yang
disyari’atkan dalam mut’ah (kesenangan) tanpa menghilangkan satu
kemashlahatan dari kedamaian masyarakat umum. Dan jika kamu ingin
menemukan hukum ini secara gamblang, maka merujuklah pada kitab fiqih
dan sumber-sumbernya.
Dikutip dari : http://ahadan.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar