Ads 468x60px

Selasa, 17 Desember 2013

Per 1 Januari 2014, Nikah harus di KUA Kecamatan


PAMARICAN, Maraknya pemberitaan di berbagai media tentang dugaan adanya gratifikasi atau pemberian uang di luar ketentuan terhadap para penghulu nikah, membuat para penghulu gerah, lebih-lebih setelah adanya berita penangkapan kepala KUA Kota Kediri.  maka mereka sepakat per 1 Januari 2014 nanti seluruh aktivitas pernikahan harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Artinya, sudah tidak ada lagi pernikahan yang dilakukan di rumah dengan mengundang penghulu. Terlepas acara resepsi dilakukan di rumah atau di gedung, tetap saja ijab kabul dan pencatatan nikah digelar di KUA.
Hal itu sesuai dengan hasil kesepakatan Asosiasi Penghulu se-Indonesia. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan ratusan penghulu di Islamic Centre Kabupaten Cirebon, Senin (9/12). ‘’Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014,’’ ujar perwakilan penghulu dari Jatim, Wagimun AW.  Hasil kesepakatan ini juga  akan diikuti oleh para penghulu di kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.
Selain pelayanan nikah harus di KUA, kesepakatan ini pun me­ngatur waktu nikah yang hanya dilaksanakan pada hari serta jam kerja saja. Ini berarti, pelayanan nikah tidak bisa dilakukan pada akhir pekan, Sab­tu dan Minggu, seperti yang telah lazim pada masyarakat  kecamatan Pamarican dan sekitarnya.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamarican, Drs. H. YAYAN IKWANA, pelayanan nikah yang harus dilakukan pada hari kerja dan di KUA setempat. Hal ini dilakukan karena pada prinsipnya kami mendukung Program Pemerintah tentang Penuntasan Tindak Pidana Korupsi.  Selain itu juga untuk menghindari dugaaan adanya gratifikasi yang diterima para penghulu. Sebab sejumlah pi­hak menuding ada dugaan jika biaya nikah cukup mahal dan mencapai ratusan ribu rupiah, padahal dalam peraturannya hanya sebesar Rp 30.000. Se­hingga bila merujuk kepada per­aturan, maka lokasi dan wak­tu nikah pun sesuai dengan peraturan.
“Karena ditakutkan ada istilah gratifikasi bagi penghulu nikah, maka mulai 1 Janiari 2014 nanti pelaksanaaan per­nikahan dilakukan di KUA dan hanya pada jam kerja saja. Itu merupakan hasil kesepakatan Asosiasi Penghulu se-Indonesia, dan kecamatan Pamarican  mengikutinya,” jelas Pa Yayan pada Rapat P3N Se-Kecamatan Pamarican  (12/12/­2013).
Menurutnya, langkah ini diambil para penghulu sebelum pemerintah mengeluarkan re­gu­lasi dan peraturan yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peratur­an Pemerintah sebagai payung hukum mereka.
Adanya dugaan gratifikasi telah mencoreng profesi peng­hulu dan institusi Kementerian Agama. Padahal, tidak ada istilah gratifi­kasi bagi para penghulu, mela­in­kan kearifan lokal untuk mem­beri lebih kepada penghulu dari biaya yang telah ditentukan pemerintah.
Meski telah jelas dalam peraturannya bahwa tarif nikah se­besar Rp 30.000, namun diakui bila di sejumlah tempat tarifnya mencapai ratusan ribu rupiah. Hal itu karena dalam kepengurusan nikah dilakukan oleh amil sebagai pembantu penghulu yang telah dipercaya oleh Pemerintah Desa untuk mengurusnya. Sehingga dalam tarif nikah pun bervariasi di setiap tempat.
Untuk lebih menghemat bia­ya nikah, maka pa YAYAN  mempersilakan bagi calon pengantin mengurus administrasinya sendiri ke KUA. Dengan begitu mereka bisa terbebas dari campur tangan pihak amil.
“Sampai akhir tahun 2013 masih bisa dilakukan di rumah dengan mengundang penghulu ke sana. Namun nanti sudah ti­dak bisa karena penghulu meminta dilakukan di KUA setempat,” tambahnya

Dikutip : dari berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...