PAMARICAN, Maraknya
pemberitaan di berbagai media tentang dugaan adanya gratifikasi atau pemberian
uang di luar ketentuan terhadap para penghulu nikah, membuat para penghulu
gerah, lebih-lebih setelah adanya berita penangkapan kepala KUA Kota Kediri. maka mereka sepakat per 1 Januari 2014 nanti
seluruh aktivitas pernikahan harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Artinya, sudah tidak ada lagi pernikahan yang dilakukan di rumah dengan
mengundang penghulu. Terlepas acara resepsi dilakukan di rumah atau di gedung,
tetap saja ijab kabul dan pencatatan nikah digelar di KUA.
Hal itu sesuai dengan hasil kesepakatan Asosiasi Penghulu se-Indonesia. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan ratusan penghulu di Islamic Centre Kabupaten Cirebon, Senin (9/12). ‘’Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014,’’ ujar perwakilan penghulu dari Jatim, Wagimun AW. Hasil kesepakatan ini juga akan diikuti oleh para penghulu di kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.
Selain pelayanan nikah harus di KUA, kesepakatan ini pun mengatur waktu nikah yang hanya dilaksanakan pada hari serta jam kerja saja. Ini berarti, pelayanan nikah tidak bisa dilakukan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, seperti yang telah lazim pada masyarakat kecamatan Pamarican dan sekitarnya.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamarican, Drs. H. YAYAN IKWANA, pelayanan nikah yang harus dilakukan pada hari kerja dan di KUA setempat. Hal ini dilakukan karena pada prinsipnya kami mendukung Program Pemerintah tentang Penuntasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga untuk menghindari dugaaan adanya gratifikasi yang diterima para penghulu. Sebab sejumlah pihak menuding ada dugaan jika biaya nikah cukup mahal dan mencapai ratusan ribu rupiah, padahal dalam peraturannya hanya sebesar Rp 30.000. Sehingga bila merujuk kepada peraturan, maka lokasi dan waktu nikah pun sesuai dengan peraturan.
“Karena ditakutkan ada istilah gratifikasi bagi penghulu nikah, maka mulai 1 Janiari 2014 nanti pelaksanaaan pernikahan dilakukan di KUA dan hanya pada jam kerja saja. Itu merupakan hasil kesepakatan Asosiasi Penghulu se-Indonesia, dan kecamatan Pamarican mengikutinya,” jelas Pa Yayan pada Rapat P3N Se-Kecamatan Pamarican (12/12/2013).
Menurutnya, langkah ini diambil para penghulu sebelum pemerintah mengeluarkan regulasi dan peraturan yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum mereka.
Adanya dugaan gratifikasi telah mencoreng profesi penghulu dan institusi Kementerian Agama. Padahal, tidak ada istilah gratifikasi bagi para penghulu, melainkan kearifan lokal untuk memberi lebih kepada penghulu dari biaya yang telah ditentukan pemerintah.
Meski telah jelas dalam peraturannya bahwa tarif nikah sebesar Rp 30.000, namun diakui bila di sejumlah tempat tarifnya mencapai ratusan ribu rupiah. Hal itu karena dalam kepengurusan nikah dilakukan oleh amil sebagai pembantu penghulu yang telah dipercaya oleh Pemerintah Desa untuk mengurusnya. Sehingga dalam tarif nikah pun bervariasi di setiap tempat.
Untuk lebih menghemat biaya nikah, maka pa YAYAN mempersilakan bagi calon pengantin mengurus administrasinya sendiri ke KUA. Dengan begitu mereka bisa terbebas dari campur tangan pihak amil.
“Sampai akhir tahun 2013 masih bisa dilakukan di rumah dengan mengundang penghulu ke sana. Namun nanti sudah tidak bisa karena penghulu meminta dilakukan di KUA setempat,” tambahnya
Hal itu sesuai dengan hasil kesepakatan Asosiasi Penghulu se-Indonesia. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan ratusan penghulu di Islamic Centre Kabupaten Cirebon, Senin (9/12). ‘’Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014,’’ ujar perwakilan penghulu dari Jatim, Wagimun AW. Hasil kesepakatan ini juga akan diikuti oleh para penghulu di kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.
Selain pelayanan nikah harus di KUA, kesepakatan ini pun mengatur waktu nikah yang hanya dilaksanakan pada hari serta jam kerja saja. Ini berarti, pelayanan nikah tidak bisa dilakukan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, seperti yang telah lazim pada masyarakat kecamatan Pamarican dan sekitarnya.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamarican, Drs. H. YAYAN IKWANA, pelayanan nikah yang harus dilakukan pada hari kerja dan di KUA setempat. Hal ini dilakukan karena pada prinsipnya kami mendukung Program Pemerintah tentang Penuntasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga untuk menghindari dugaaan adanya gratifikasi yang diterima para penghulu. Sebab sejumlah pihak menuding ada dugaan jika biaya nikah cukup mahal dan mencapai ratusan ribu rupiah, padahal dalam peraturannya hanya sebesar Rp 30.000. Sehingga bila merujuk kepada peraturan, maka lokasi dan waktu nikah pun sesuai dengan peraturan.
“Karena ditakutkan ada istilah gratifikasi bagi penghulu nikah, maka mulai 1 Janiari 2014 nanti pelaksanaaan pernikahan dilakukan di KUA dan hanya pada jam kerja saja. Itu merupakan hasil kesepakatan Asosiasi Penghulu se-Indonesia, dan kecamatan Pamarican mengikutinya,” jelas Pa Yayan pada Rapat P3N Se-Kecamatan Pamarican (12/12/2013).
Menurutnya, langkah ini diambil para penghulu sebelum pemerintah mengeluarkan regulasi dan peraturan yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum mereka.
Adanya dugaan gratifikasi telah mencoreng profesi penghulu dan institusi Kementerian Agama. Padahal, tidak ada istilah gratifikasi bagi para penghulu, melainkan kearifan lokal untuk memberi lebih kepada penghulu dari biaya yang telah ditentukan pemerintah.
Meski telah jelas dalam peraturannya bahwa tarif nikah sebesar Rp 30.000, namun diakui bila di sejumlah tempat tarifnya mencapai ratusan ribu rupiah. Hal itu karena dalam kepengurusan nikah dilakukan oleh amil sebagai pembantu penghulu yang telah dipercaya oleh Pemerintah Desa untuk mengurusnya. Sehingga dalam tarif nikah pun bervariasi di setiap tempat.
Untuk lebih menghemat biaya nikah, maka pa YAYAN mempersilakan bagi calon pengantin mengurus administrasinya sendiri ke KUA. Dengan begitu mereka bisa terbebas dari campur tangan pihak amil.
“Sampai akhir tahun 2013 masih bisa dilakukan di rumah dengan mengundang penghulu ke sana. Namun nanti sudah tidak bisa karena penghulu meminta dilakukan di KUA setempat,” tambahnya
Dikutip : dari berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar