Ads 468x60px

Layanan Nikah Rujuk

PERSYARATAN DAN PROSEDUR KEHENDAK NIKAH

Dasar :
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan
  • Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan
  • Peraturan Menteri Agama RI. Nomor  11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan  Nikah
  • Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Bagi anda yang pingin nikah “beneran”  dengan disaksikan oleh Pejabat KUA / Penghulu keq samping ini nih,  dan  surat nikahnya diserah-terimakan sesegera mungkin  seperti gambar di bawah ini. Saya tulis syarat dan prosedurnya untuk anda. Silakan baca dengan seksama berikut ini:
Persyaratan Kehendak Nikah
1.  Surat Keterangan Untuk Nikah dari Kepala Desa/Lurah antara lain berupa:
  • Model N1  (surat Keterangan untuk nikah) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  • Model N2  (surat keterangan asal-usul) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  • Model N3 (Surat persetujuan Mempelai)  ditandatangani pihak calon suami/isteri
  • Model N4 (surat keterangan tentang orang tua) ditandatangani oleh Kepala desa/lurah
  • Model N5 (surat izin orang tua) ditandatangani oleh orang tua (digunakan jika calon suami/isteri berumur dibawah 21 tahun)
  • Model N6 (surat Keterangan Kematian suami atau isteri) ditandatangani kades/lurah (digunakan jika calon suami/isteri berstatus duda mati/janda mati)
  • Model N7 (Surat Pemberitahuan kehendak nikah)  ditandatangani oleh Wali/Catin (digunakan jika perkawinan dilaksanakan diluar kantor KUA)
2. Surat  Ketetapan Pengadilan Agama, berupa :
  • Akta Cerai jika calon suami/isteri berstatus duda/janda talak/cerai.
  • Dispensasi Pengadilan  jika calon suami berumur kurang dari 19 tahun dan calon isteri berusia kurang dari 16 tahun, atau  jika terjadi perbedaan pendapat atas persetujuan kawin diantara pihak yang berwenang memberikan ijin untuk kawin dan atau tidak ada pihak yang dapat memberikan ijin terhadap  calon suami berumur kurang dari 19 tahun dan calon isteri berusia kurang dari 16 tahun
  • Izin Poligami dari Pengadilan Agama jika suami hendak beristeri lebih dari 1 orang
  • Izin tertulis dari Pengadilan jika wali yang bersangkutan adhal (enggan menjadi wali)
3.  Surat Izin tertulis untuk nikah dari atasan/komandanyang ditunjuk  jika     calon suami/isteri  anggota TNI/POLRI
4.  Surat  Rekomendasi Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan jika perkawinan dilaksanakan diluar  wilayah  hukum yang  telah datur oleh Undang-Undang.
5. Surat Izin dari Kedutaan negaranya  jika perkawinannya  adalah perkawinan campuran yang calon suaminya adalah orang luar Indonesia dan perkawinannya dilaksanakan di wilayah Indonesia.
6. Surat Dispensasi Camat setempat, jika perkawinannya dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja dari Pendaftaran nikah.
7. Mohon dilengkapi persyaratan di atas dengan:
  • Kutipan Akta Nikah  (Buku Nikah) bagi Duda mati atau Janda mati dengan suami/isteri terdahulu.
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
  • Pas photo ukuran 3×4 masing-masing 1 lembar dan 2×3 masing-masing 2 lembar untuk calon suami/isteri.
Bagi anda yang pingin terima surat nikah dari KUA sesegera setelah pelaksanaan akad nikah, keq foto disamping ini ni! penuhi syarat wajib sebagaimana di baca di atas, selanjutnya ikuti prosedurnya!
Secara singkat saya tuliskan untuk anda, silakan, eatore  simak secara seksama:
Prosedur Pelaksanaan Nikah:
  1. Pendaftaran Kehendak Nikah 10 hari kerja sebelum pelaksanaan nikah di Kantor Urusan Agama dengan membawa persyaratan untuk nikah.
  2. Pemeriksaan Nikah terhadap pihak-pihak yang  terkait (Calon suami/isteri dan Wali Nikah) di Kantor Urusan Agama untuk memberikan kepastian secara hukum terhadap kelengkapan syarat menurut  ketentuan undang-undang. Sekaligus Pembekalan Catin dengan Kursus Calon Pengantin
  3. Pengumuman Kehendak Nikah agar masyarakat mengetahui dan mencegah jika ditemukan persoalan yang berhubungan dengan syarat  sah pernikahan.
  4. Pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama kecamatan
  5. Pemberian Kutipan Akta Nikah
Bagaimana masih belum paham juga....? Silahkan datang langsung ke kantor KUA atau tanya ke P3N Desa/Kayim. Insya Allloh antum akan mendapatkan keterangan yang detail.
Terima kasih.
Wassalam

Rukun Nikah, Syarat Pengantin dan Wali

Bahwa rukun nikah ada lima perkara:
1.      Pengantin lelaki (zauj)
2.      Pengantin perempuan (zaujah)
3.      Wali pengantin perempuan
4.      Dua orang saksi (Syahidami ‘adilaini)
5.      Ijab dan Qabul (Shighat) (Al Iqna’ fi Hali Alfadli Abi Syja’: II/122).
Pasal 24 Syarat-Syarat Pengantin Lelaki
Bahwa syarat-syarat pengantin lelaki ada lima perkara:
1.      Berumur baligh, bila masih kecil, maka bapak atau kakek qabulnya.
2.      Berakal, bila hilang akalnya, maka bapak qabulnya.
3.      Tidak senasab atau sesusuan (radla) dengan pengantin wanita
4.      Dengan kehendak sendiri (ikhtiar). Tidak sah bila dipaksa.
5.      Menentukan dan mengetahui nama wanita yang akan dinikahi, mengetahui akan status calon istrinya, perawan atau janda dan sudah lepas ‘iddah.
Pasal 25 Syarat-Syarat Pengantin Wanita
Syarat-syarat pengantin wanita sama dengan syarat-syarat pengantin lelaki:
1.      Berusia baligh
2.      Berakal
3.      Tidak Senasab dan tidak Sesusuan dengan pengantin lelaki
4.      Kehendak sendiri, tanpa adanya paksaan selain wali mujbir bapak/kakek
5.      Mengetahui lelaki yang akan menikahi dirinya.
Pasal 26 Wali Ada Dua Macam
Bahwa wali yang akan menikahkan seorang wanita ada dua macam:
1.      Wali Mujbir ialah: seorang wali yang boleh menikahkan orang wanita dengan cara memaksa meskipun ia tidak rela
2.      Wali bukan Mujbir ialah selain wali Mujbir.
Pasal 27 Syarat-Syarat Wali Mujbir
Adapun syarat-syarat Wali Mujbir sebanyak ada enam perkara:
1.      Bapaknya, kakeknya atau tuan hambanya yang menjadi Wali Mujbir. Adapun saudara dan pamannya bukanlah Wali Mujbir.
2.      Status pengantin harus gadis perawan walaupun usia baligh.
3.      Seorang lelaki yang adil, terkenal orang yang dapat dipercaya.
4.      Dinikahkan kepada kufunya (lihat pasal kufu).
5.      dinikahkan kepada seorang lelaki yang bukan musuh dengan anaknya.
6.      Harus dengan Mahar Mutsil dan pengantin lelaki sanggup membayarnya.
Pasal 28 Tentang Wali Wanita Janda (Syayyibah)
Wali Mujbir berhak menikahkan seorang wanita bila statusnya belum baligh dan lagi perawan bukan janda. Tetapi kalau wanita tersebut ternyata janda, maka ayah dan kakeknya tidak berhak menikahkannya, baik izin maupun tidak, sama saja tidak sah. Apabila janda tersebut sudah baligh, maka sahlah menikahkannya dengan syarat izin dari padanya, karena janda yang belum baligh apa yang diucapkan tidak dapat dipercaya.
Sumber: Kitab Tabiyinal Islah
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...