Ads 468x60px

Poligami

PERSYARATAN DAN PROSEDUR LAYANAN POLIGAMI
Page ini khusus untuk kaum Adam. Anda kaum Hawa, jangan lanjutin bacanya. Tutuplah segera! Kecuali anda memang tengah mempersiapkan diri untuk proses poligami, atau pingin mendorong agar suami anda supaya berpoligami, atau untuk mengetahui trik-trik agar suami anda gagal proses berpoligami he he! Anda terlanjur buka, nikmati dan bayangin aja keq gambar disini nih! atau gambar menarik lainnya. disilakan! atau kepingin anda ‘meresapi’ apa itu poligami, disilakan download langsung lagunya disini. Poligami itu artinya beristeri plus. beristeri lebih dari satu. Batasannya kurang dari 5. Pastinya empat. Lebih setengah dari empatpun ngak boleh, he he. Pendapat yang masyhur, sepakat para ulama’ bahwa beristeri lebih dari satu sampai dengan empat dihukumi boleh. Sah hukumnya. Cuma tidak sepakat disini, bagi pelaku poligami tentang soal seneng dan susahnya.

Menambah rasa tentrem bagaikan di syurga atau malah nambah ruwet bagaikan keluar dari syurga. Pendapat saya disini. no comment! Sebab saya belum bisa melupakan ngalamin gimana nikmatnya berpoligami. Bagaimana dengan anda? Wah! Ternyata anda juga no comment. Eh, jangan-jangan no comment-nya anda, takut ketahuan kalau anda juga berpoligami. Sory kawan, hehe, tahan emosi! Lanjutin bacanya aja! Hanya saja saya dan anda yang baca disini, tidak dapat menutup mata! Ternyata masih ada juga di masyarakat  yang seneng berpoligami. Saat ini ada 1 orang yang mau mendaftar ke KUA  Pamarican untuk berpoligami. Saya tunggu dan pastikan anda nyusul mendaftar ke KUA! Pastinya saya bantu sampe puas dan tuntas tas!  Dijamin! Hanya saja penuhi persyaratan dan ikuti prosedur berikut ini ya:
DASAR HUKUM:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan
  • Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan
  • Peraturan Menteri Agama RI. Nomor  11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan  Nikah
  • Instruksi Presiden No. 1 tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam
PERSYARATAN:
  1. Penuhi persyaratan untuk nikah sebagaimana perkawinan biasa. Jika belum tahu klik aja disini!
  2. Surat ijin dari Pengadilan Agama dimana pihak suami bertempat tinggal.
PROSEDUR:
  1. Mendaftarkan kehendak nikah ke KUA dengan membawa persayaratan untuk nikah
  2. Mengajukan ijin poligami ke Pengadilan Agama dengan melengkapi berkas-berkas berupa; kesatu, foto copy KTP pihak suami, pihak isteri kesatu dan KTP isteri keduanya, atau ketiganya atau keempatnya. Kedua, foto copy surat nikah dengan isteri kesatu diberi materai dan distempel pos cabang. Ketiga, surat pernyataan setuju dipoligami bagi isteri kesatu. Keempat, surat pernyataan siap berlaku adil bagi pihak suami. Kelima, surat keterangan penghasilan dari kepala Desa atau lurah untuk suami.
  3. Kemudian jika proses di Pengadilan selesai, maka anda mendapatkan Surat ketetapan Ijin dari Pengadilan Agama. Bawa dan datanglah ke KUA.  Dengan ijin tersebut, KUA melaksanakan perkawinan anda. Tunggulah, sebentar saja! anda akan menerima Kutipan Akta Nikah bagi perkawinan anda.
Nah, dari penjelasan di atas, dimana letak “dipersulitnya proses poligami” sebagaimana digemborkan oleh banyak orang. Toh buktinya tidak demikian kan! Boleh anda coba dan buktiin sendiri kemudahannya. Berani ngak?? Hehe! Hanya saja sebagai catatan keciiil buat anda. Menurut kitabnya KUA, antara lain Undang-undang Perkawinan yang pernah saya baca bahwa Pengadilan akan memberikan ijin kepada suami untuk poligami manakala si pihak isteri/isteri-isterinya tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri, atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan  atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Sedangkan si pihak suami, mampu menjamin keperluan isteri-isterinya dan anak-anaknya sekaligus secara berkeadilan. Teramat penting lagi, ada kepastian persetujuan dari pihak isteri/isteri-isterinya untuk dipoligami dan ini dapat dinyatakan di depan hakim pada proses persidangan di Pengadilan”.
Bagaimana tetep dilanjutin proses poligaminya?  Saya rasa tidak ada jalan buntu menuju kebaikan. Anda telah memenuhi syarat dan kemampuan, Bismillah, laksanakanlah! Poligami sunnaturrosul, sah hukumnya dan dijamin dengan Undang-Undang. Bagi yang belum cukup syarat, bersabarlah. Satu saja cukuplah!
Berkenan baca layanan lainnya, silakan lanjutkan. atau pingin berkomentar silakan klik disini! Terima kasih kunjungannya.  Semoga barokah!
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...