Para Pengunjung yang setia, Alhamdulillah..Kita hampir saja akan memasuki penghujung
Ramadhan, maka merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim untuk
menunaikan zakat fitrah
Menurut
ijma’ ulama, Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi
setiap muslim yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan
sebagian bulan Syawwal. Artinya orang yang meninggal sebelum terbenamnya
matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah
terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal, tidak diwajibkan baginya zakat
fithrah.
Rasulullah
SAW mewajibkan zakat fithrah sebagai satu pembersihan bagi orang-orang
yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan
sebagai makanan untuk orang miskin (HR Abu Daud).
Syarat Wajib Zakat Fithrah:
1. Muslim
Sesuai hadits, dari Ibnu Umra RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithrah di bulan Ramadhan kepada setiap orang muslim, laki-laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim).
Sesuai hadits, dari Ibnu Umra RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithrah di bulan Ramadhan kepada setiap orang muslim, laki-laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim).
2. Merdeka
Zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat fithrah, wajib dikeluarkan, dan yang mengeluarkannya adalah majikannya, karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi.
Zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat fithrah, wajib dikeluarkan, dan yang mengeluarkannya adalah majikannya, karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW
bersabda, ”Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat
fithrah.” (HR Muslim).
3. Mampu
Orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan, yaitu nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada Hari Raya dan malam harinya. Ia wajib mengeluarkan zakat fithrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya, karena kebutuhan pribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan. Rasulullah SAW bersabda, “Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” (HR Bukhari Muslim).
Orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan, yaitu nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada Hari Raya dan malam harinya. Ia wajib mengeluarkan zakat fithrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya, karena kebutuhan pribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan. Rasulullah SAW bersabda, “Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fithrah harus berupa makanan
pokok yang dimakan penduduk setempat, dan yang dikeluarkan harus layak
dimakan, bukan yang jelek. Wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebanyak
ukuran satu sha’, dibagikan kepada fakir miskin, sesuai dengan hadits
yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA di atas, dan harus disertai dengan
niat.
Niat Zakat:
Setiap perbuatan harus didahulukan dengan niat. Begitu pula zakat, harus diniati ketika akan mengeluarkannya.
Setiap perbuatan harus didahulukan dengan niat. Begitu pula zakat, harus diniati ketika akan mengeluarkannya.
Niat zakat fithrah atau mal untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
”Saya niat mengeluarkan zakat fithrah (mal) saya karena Allah Ta’ala.”
Niat untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ (المَالِ) عَنْ فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ
“Saya niat mengeluarkan zakat fithrah (mal) Fulan atau Fulanah karena Allah Ta’ala.”
Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang
berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat
Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah
(Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu
mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah,
rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’
yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya
jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal
ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab Syafi’i,
mengeluarkan zakat fithrah dengan bahan makanan pokok, bukan dengan uang
kontan
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah
adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri
maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَمَنْ
أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا
بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya : “Barang
siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka
zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap
sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri.
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya,
maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh
menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya
mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama
Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang
menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : “Semoga
Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah
memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan
mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
Wallahu a’lam.
( Sumber : Habib Husen Assagaf dan Habib Hasan Husen Assagaf ; KH A. Nuril Huda, Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar