Sesuai dengan nubuat (berita masa depan) Nabi Muhammad dalam sebuah hadistnya bahwa kiamat tak akan terjadi sebelum manusia banyak melakukan peribuatan sex bebas dijalan- jalan (Sifaah) bagaikan hewan- hewanpun melakukannya. Bukti ramalan ini kian hari kian tampak nyata dan kian menggejala dimana akhir- akhir ini mulai banyak terjadi wanita- wanita (gadis) yang terpaksa di nikah kan dengan seorang priya gara- gara si wanita sudah hamil akibat mereka telah melakukan sex bebas alias zina.
Jumat, 29 April 2011
Kontroversi Hukum Pernikahan dengan Wanita Hamil Zina
Label:
Fiqih,
Kontroversi dalam Nikah
Langganan:
Postingan (Atom)