Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
Ayah kandung
Kakek, atau ayah dari ayah
Saudara se-ayah dan se-ibu
Saudara se-ayah saja
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
Saudara laki-laki ayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah
Selasa, 08 Februari 2011
Langganan:
Postingan (Atom)